Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:20 WIB
(Shutterstock)

SuaraSumbar.id - DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun 2020. Hal ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pansus DPRD ini lahir sejak 17 Februari lalu. Dugaan penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau handzanitizer yang jumlah sekitar Rp 49 miliar.

Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman, membantah terjadi penyelewengan tersebut.

"Tidak ada penyimpangan, soal indikasi oleh Pansus DPRD itu sudah tertulis dan kegunaannya sudah jelas. Di Buku Kas Umum (BKU) sudah ada rinciannya," kata Erman Rahman, dikutip dari Covesia.com - jaringa Suara.com, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: 8 Orang Penambang Emas Ilegal di Sawahlunto Dibekuk

Erman mengatakan, jika Pansus DPRD Sumbar mengindikasikan sebesar Rp 49 miliar, tentu ditemukan kerugian negara dan berarti harus dikembalikan.

"LHP sudah keluar, itu cuma klarifikasi, itu bisa dilihat penggunaan 49 miliar itu," katanya.

"Dalam keadaan extraordiniary atau luar biasa itu kan kita tidak diatur secara resmi dan SOP serta petunjuk teknis tak ada. Kita disuruh bekerja dan menyiapkan. Ini kita lakukan," sambungnya lagi.

Untuk yang sudah ditemukan LHP BPK senilai Rp 4,9 miliar tentang adanya kenaikan harga barang, Erman menilai wajar. Sebab waktu itu barang sangat sulit dan permintaan tinggi.

"Yang kami terima itu untuk Covid-19 Rp 150 miliar, termasuk untuk karantina. BKU merupakan bukti pengeluaran untuk apa saja uang itu digunakan," katanya.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Munculnya Titik Panas di Wilayah Sumbar

Erman mengatakan akan menunggu rekomendasi dari Pansus DPRD Sumbar sedang berjalan.

Load More