SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Bukittinggi, Sumatera Barat, Supadria, kena sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Hukuman tersebut merupakan buntut Dinas Parpora menggratiskan biaya masuk ke Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) Bukittinggi pada 22 Desember 2020 silam. Alhasil, objek wisata kebun binatang itu pun diserbu pengunjung dari berbagai daerah.
"Polisi sudah melimpahkan kasusnya ke kami dan diputuskan memberi sanksi administrasi berupa teguran untuk Kepala Dinas," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Senin (22/2/2021).
Menurut Aldiasnur, pihak Dinas Parpora menerima dan tidak memberikan sanggahan atas sanksi tersebut.
Sebelumnya, kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi menggratiskan objek wisata selama dua hari berturut-turut dikhawatirkan akan menimbulkan klaster penyebaran Covid-19. Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan orang.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyayangkan kebijakan tersebut. Pihaknya bahkan tidak mengetahui jika Pemko menggratiskan orang masuk ke objek wisata berbayar.
"Saya sendiri taunya dari teman-teman media. Saya tau nya pas keramaian di hari kedua dan langsung saya tinjau," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (28/12/2020).
AKBP Dody tidak mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah tersebut. "Kebijakan ini tentunya menimbulkan kerumunan dan itu bisa berakibat fatal. Menimbulkan klaster baru Covid-19," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kerumunan yang terjadi di objek wisata.
Baca Juga: Robot Pelayan Ciptaan Santri
"Kita lakukan pemeriksaan berjenjang, mulai dari petugas lapangan, Kabid dan Kadis Pariwisata," tuturnya.
Pemko Bukittinggi menggratiskan biaya masuk ke objek wisata berbayar sejak tanggal 22 hingga 23 Desember 2020. Hal ini sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam memperingati HUT Bukittinggi ke-236 tahun.
Berita Terkait
-
Lagi, Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Agam
-
Pertama di Sumbar, Polresta Padang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
-
Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gadungan Ini Bawa Kabur Motor Trail
-
Dua Ekor Harimau Sumatera Teror Warga Rao Pasaman, BKSDA: Induk dan Anak
-
Polisi Gadungan Pura-pura Beli Motor di Sawahlunto, Ternyata Maling
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!
-
Kapal Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Basarnas Kerahkan Tim!
-
KUR BRI 2025: Komitmen Nyata untuk Penguatan UMKM
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?