SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Bukittinggi, Sumatera Barat, Supadria, kena sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Hukuman tersebut merupakan buntut Dinas Parpora menggratiskan biaya masuk ke Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) Bukittinggi pada 22 Desember 2020 silam. Alhasil, objek wisata kebun binatang itu pun diserbu pengunjung dari berbagai daerah.
"Polisi sudah melimpahkan kasusnya ke kami dan diputuskan memberi sanksi administrasi berupa teguran untuk Kepala Dinas," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Senin (22/2/2021).
Menurut Aldiasnur, pihak Dinas Parpora menerima dan tidak memberikan sanggahan atas sanksi tersebut.
Sebelumnya, kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi menggratiskan objek wisata selama dua hari berturut-turut dikhawatirkan akan menimbulkan klaster penyebaran Covid-19. Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan orang.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyayangkan kebijakan tersebut. Pihaknya bahkan tidak mengetahui jika Pemko menggratiskan orang masuk ke objek wisata berbayar.
"Saya sendiri taunya dari teman-teman media. Saya tau nya pas keramaian di hari kedua dan langsung saya tinjau," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (28/12/2020).
AKBP Dody tidak mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah tersebut. "Kebijakan ini tentunya menimbulkan kerumunan dan itu bisa berakibat fatal. Menimbulkan klaster baru Covid-19," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kerumunan yang terjadi di objek wisata.
Baca Juga: Robot Pelayan Ciptaan Santri
"Kita lakukan pemeriksaan berjenjang, mulai dari petugas lapangan, Kabid dan Kadis Pariwisata," tuturnya.
Pemko Bukittinggi menggratiskan biaya masuk ke objek wisata berbayar sejak tanggal 22 hingga 23 Desember 2020. Hal ini sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam memperingati HUT Bukittinggi ke-236 tahun.
Berita Terkait
-
Lagi, Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Agam
-
Pertama di Sumbar, Polresta Padang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
-
Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gadungan Ini Bawa Kabur Motor Trail
-
Dua Ekor Harimau Sumatera Teror Warga Rao Pasaman, BKSDA: Induk dan Anak
-
Polisi Gadungan Pura-pura Beli Motor di Sawahlunto, Ternyata Maling
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama