Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 21 Februari 2021 | 14:33 WIB
Hasil tangkapan layar kamera pengawas Dinas Perhubungan Padang di persimpangan jalan di Kota Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat, bakal segera menerapkan sistel tilang elektronik bagi para pelanggar lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. Menurutnya, ada lima titik lokasi pemberlakuan tilang elektronik di Kota Padang.

Lima persimpangan tersebut adalah Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jamria (Masjid Raya Sumbar).

"Tilang elektronik akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada pertengahan Maret 2021 nanti," kata Yulmar, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gadungan Ini Bawa Kabur Motor Trail


Yulmar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC) untuk memantau para pelanggar lalu lintas.

Melalui CCTV yang sudah dipasang di sejumlah tempat tersebut, petugas RTMC dapat melihat pengendara yang melanggar aturan.

"Bentuk pelanggaran yang akan ditindak nantinya adalah pengendara yang tidak memakai helm, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, melawan arah dan pelanggaran lainnya," katanya.

Hingga Maret mendatang, baru Kota Padang satu-satunya daerah di Sumbar yang memberlakukan tilang elektronik.

Baca Juga: Dua Ekor Harimau Sumatera Teror Warga Rao Pasaman, BKSDA: Induk dan Anak

Load More