Suhardiman
Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi penembakan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi Militer menetapkan prajurit Kopassus Letda Inf. AG sebagai tersangka kelalaian senjata api pada 28 Oktober 2026.
  • Kelalaian tersebut menyebabkan kematian rekannya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, di Gudang Senjata Sukoharjo pada 24 Oktober 2026.
  • Tersangka saat ini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta serta terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

SuaraSumbar.id - Polisi Militer (Pom) menetapkan satu prajurit Kopassus TNI AD, Letda Inf. AG sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai menggunakan senjata.

Kelalaian tersangka diduga telah membuat rekannya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (24/10/2026).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan saat ini AG telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra, melansir Antara, Rabu (28/10/2026).

Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata. Tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.

Saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Load More