- Polisi Militer menetapkan prajurit Kopassus Letda Inf. AG sebagai tersangka kelalaian senjata api pada 28 Oktober 2026.
- Kelalaian tersebut menyebabkan kematian rekannya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, di Gudang Senjata Sukoharjo pada 24 Oktober 2026.
- Tersangka saat ini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta serta terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
SuaraSumbar.id - Polisi Militer (Pom) menetapkan satu prajurit Kopassus TNI AD, Letda Inf. AG sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai menggunakan senjata.
Kelalaian tersangka diduga telah membuat rekannya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (24/10/2026).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan saat ini AG telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra, melansir Antara, Rabu (28/10/2026).
Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata. Tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
Saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Kematian Perwira Kopassus di Surakarta, TB Hasanuddin Minta Diusut Tuntas dan Transparan
-
KBRI Amman Siaga Pantau WNI usai Insiden Berdarah di Gereja Karak Yordania
-
Awalnya Cuma Tegur Mandor, Eks Kopassus di Cakung Dibacok Usai Cekcok Soal Renovasi Rumah
-
Kronologi Penembakan Maut di Deli Serdang: Mobil Dipepet hingga Korban Tewas Dibrondong Peluru
-
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kuasa Hukum Ungkap 4 Proyektil Peluru Bersarang di Kepala Korban
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
Terkini
-
Prajurit Kopassus Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi
-
Dua Perampok yang Tewaskan Nenek 61 Tahun di Solok Selatan Ditangkap
-
Fundamental Bisnis Solid, BRI Lanjutkan Buyback Saham hingga Januari 2027
-
Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja
-
Penyelundupan 2 Ton Solar Subsidi ke Jambi Digagalkan, Disamarkan dalam Karung Pupuk dan Fiber Ikan