SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri. Putusan itu dibacakan pada Selasa (16/2/2021).
Nasrul Abit menerima keputusan dengan baik. Bahkan, dia mengaku telah mengucapkan selamat pada Calon Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi-Audy Joinaldy usai putusan sengketa diumumkan.
"Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi untuk mengucapkan selamat. Ini kan untuk Sumbar, bukan untuk kepentingan pribadi, jadi saya ikhlas," katanya, dikutip dari Antara.
Nasrul Abit merupakan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021. Dia maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri.
Dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020), pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit–Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.
Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Namun MK menolak gugatan yang diajukan tersebut.
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU setempat.
Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Kemendagri. (Antara)
Baca Juga: Gugatan Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Ditolak MK, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19
-
Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
-
Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK
-
Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat
-
Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi