SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri. Putusan itu dibacakan pada Selasa (16/2/2021).
Nasrul Abit menerima keputusan dengan baik. Bahkan, dia mengaku telah mengucapkan selamat pada Calon Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi-Audy Joinaldy usai putusan sengketa diumumkan.
"Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi untuk mengucapkan selamat. Ini kan untuk Sumbar, bukan untuk kepentingan pribadi, jadi saya ikhlas," katanya, dikutip dari Antara.
Nasrul Abit merupakan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021. Dia maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri.
Dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020), pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit–Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.
Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Namun MK menolak gugatan yang diajukan tersebut.
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU setempat.
Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Kemendagri. (Antara)
Baca Juga: Gugatan Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Ditolak MK, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19
-
Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
-
Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK
-
Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat
-
Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja Saat Bencana Sumbar, Mau Diedarkan di Padang-Bukittinggi
-
6 Parfum Wanita Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Cocok untuk Aktivitas Outdoor
-
4 Korban Banjir Bandang Agam Masih Dirawat di RS, Luka Robek hingga Patah Tulang
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB