SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri. Putusan itu dibacakan pada Selasa (16/2/2021).
Nasrul Abit menerima keputusan dengan baik. Bahkan, dia mengaku telah mengucapkan selamat pada Calon Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi-Audy Joinaldy usai putusan sengketa diumumkan.
"Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi untuk mengucapkan selamat. Ini kan untuk Sumbar, bukan untuk kepentingan pribadi, jadi saya ikhlas," katanya, dikutip dari Antara.
Nasrul Abit merupakan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021. Dia maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri.
Dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020), pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit–Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.
Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Namun MK menolak gugatan yang diajukan tersebut.
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU setempat.
Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Kemendagri. (Antara)
Baca Juga: Gugatan Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Ditolak MK, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19
-
Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
-
Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK
-
Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat
-
Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!