SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri.
Pembacaan putusan untuk Nasrul Abit dan Indra Catri dilakukan MK setelah memutuskan menolak gugatan Cagub Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021, dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah telah mendengarkan dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait. Selain itu, pihak Mahkamah telah memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak terkait.
Kemudian, dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara, tidak memiliki bukti yang meyakinkan dan mempengaruhi suara pemohon secara signifikan.
"Saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.
Soal sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy yang dipersoalkan telah diselesaikan Bawaslu Sumbar dan dinyatakan bukan pelanggaran pidana pemilihan dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan simpulan sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Sebelumnya, Paslon Cagub Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol pada permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
"Kami meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy karena telah melanggar ketentuan soal dana kampanye," kata Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia.
Menurut Vino, Mahyeldi-Audy Joinaldy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp100 juta.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025