SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri.
Pembacaan putusan untuk Nasrul Abit dan Indra Catri dilakukan MK setelah memutuskan menolak gugatan Cagub Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021, dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah telah mendengarkan dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait. Selain itu, pihak Mahkamah telah memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak terkait.
Kemudian, dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara, tidak memiliki bukti yang meyakinkan dan mempengaruhi suara pemohon secara signifikan.
"Saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.
Soal sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy yang dipersoalkan telah diselesaikan Bawaslu Sumbar dan dinyatakan bukan pelanggaran pidana pemilihan dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan simpulan sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Sebelumnya, Paslon Cagub Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol pada permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
"Kami meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy karena telah melanggar ketentuan soal dana kampanye," kata Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia.
Menurut Vino, Mahyeldi-Audy Joinaldy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp100 juta.
"Ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," katanya.
Pada sisi lain, kuasa hukum menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur oleh KPU Sumbar berupa di Pariaman KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD sehingga hilang hak pemilih 28 orang.
Kemudian, di Sawahlunto terjadi pencoblosan menggunakan pena, di Padang KPPS memberi tiga surat suara pada seorang pemilih di TPS 02 Padang Pasir.
Lalu terjadi pelanggaran penyerahan rekapitulasi hasil pemilihan tanpa kotak suara yang tersegel oleh KPU Solok Selatan, Kota Solok, Padang Pariaman kepada KPU provinsi.
Menjawab hal itu Kuasa Hukum KPU Sumbar membantah pasangan calon Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran dan kejanggalan sumbangan dana kampanye perorangan.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini
-
Dijamin Asli, Yuk Beli Setrika Philips Online Original Hanya Di Blibli!