Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 16 Februari 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik pelaporan dana kampanye Mahyeldi-Audy telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana aturan sumbangan dana kampanye," kata kuasa hukum KPU Sumbar, Sudi Prayitno.

Menurut Sudi, sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy sebagaimana yang dipersoalkan oleh tim Nasrul Abit-Indra Catri juga tidak terkait dengan peraturan KPU yang berimplikasi pada pembatalan pasangan calon.

Kemudian terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS di RSUD Pariaman ia menyatakan hingga saat ini Bawaslu tidak pernah menyatakan hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu. (Antara)

Load More