SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Mulyadi-Ali Mukhni.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021, dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebut, persoalan yang diajukan Mulyadi selaku pemohon merupakan ranah institusi lain, meski yang bersangkutan berstatus tersangka pidana Pemilu masih dapat mengikuti Pilgub Sumbar dan tidak dikenakan sanksi pembatalan.
Selain itu, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah dalam kaitannya dengan perolehan suara Pilgub Sumbar dengan persoalan yang diajukan pemohon.
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Bukittinggi Terpilih Ditunda, Ini Alasannya
Selain itu, saksi pemohon di tingkat kabupaten dan kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Cagub Sumbar Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan statusnya tersangka pidana pemilu sehingga mempengaruhi perolehan suaranya pada Pilgub Sumbar 2020.
"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi pada sidang pembacaan permohonan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.
Menurut Mulyadi upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.
Baca Juga: Belum Dilantik, Nasib Enam Kepala Daerah Terpilih di Kaltim Masih Gantung
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran