SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Mulyadi-Ali Mukhni.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021, dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebut, persoalan yang diajukan Mulyadi selaku pemohon merupakan ranah institusi lain, meski yang bersangkutan berstatus tersangka pidana Pemilu masih dapat mengikuti Pilgub Sumbar dan tidak dikenakan sanksi pembatalan.
Selain itu, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah dalam kaitannya dengan perolehan suara Pilgub Sumbar dengan persoalan yang diajukan pemohon.
Selain itu, saksi pemohon di tingkat kabupaten dan kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Cagub Sumbar Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan statusnya tersangka pidana pemilu sehingga mempengaruhi perolehan suaranya pada Pilgub Sumbar 2020.
"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi pada sidang pembacaan permohonan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.
Menurut Mulyadi upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Bukittinggi Terpilih Ditunda, Ini Alasannya
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Pariaman
-
Hari Ini MK Putuskan Sikap Gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
-
Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
-
Disoal dalam Putusan, Kubu Laskar FPI Minta Kata 'Segera' Diuji ke MK
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih