SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Mulyadi-Ali Mukhni.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021, dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebut, persoalan yang diajukan Mulyadi selaku pemohon merupakan ranah institusi lain, meski yang bersangkutan berstatus tersangka pidana Pemilu masih dapat mengikuti Pilgub Sumbar dan tidak dikenakan sanksi pembatalan.
Selain itu, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah dalam kaitannya dengan perolehan suara Pilgub Sumbar dengan persoalan yang diajukan pemohon.
Selain itu, saksi pemohon di tingkat kabupaten dan kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Cagub Sumbar Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan statusnya tersangka pidana pemilu sehingga mempengaruhi perolehan suaranya pada Pilgub Sumbar 2020.
"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi pada sidang pembacaan permohonan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.
Menurut Mulyadi upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Bukittinggi Terpilih Ditunda, Ini Alasannya
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Pariaman
-
Hari Ini MK Putuskan Sikap Gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
-
Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
-
Disoal dalam Putusan, Kubu Laskar FPI Minta Kata 'Segera' Diuji ke MK
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Setop MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Gunung Marapi Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 1.600 Meter
-
6 Manfaat Konsumsi Kunyit untuk Kesehatan, Anti Radang hingga Jaga Otak!
-
Mendagri Sorot Dampak Serius Banjir Bandang di Sumbar, Ganggu Jalan Nasional hingga Ekonomi Warga
-
Benarkah Duduk Lama Main HP di Toilet Picu Ambeien? Ini Penjelasan Dokter