SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Mulyadi-Ali Mukhni.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021, dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebut, persoalan yang diajukan Mulyadi selaku pemohon merupakan ranah institusi lain, meski yang bersangkutan berstatus tersangka pidana Pemilu masih dapat mengikuti Pilgub Sumbar dan tidak dikenakan sanksi pembatalan.
Selain itu, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah dalam kaitannya dengan perolehan suara Pilgub Sumbar dengan persoalan yang diajukan pemohon.
Selain itu, saksi pemohon di tingkat kabupaten dan kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Cagub Sumbar Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan statusnya tersangka pidana pemilu sehingga mempengaruhi perolehan suaranya pada Pilgub Sumbar 2020.
"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi pada sidang pembacaan permohonan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.
Menurut Mulyadi upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Bukittinggi Terpilih Ditunda, Ini Alasannya
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Pariaman
-
Hari Ini MK Putuskan Sikap Gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
-
Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
-
Disoal dalam Putusan, Kubu Laskar FPI Minta Kata 'Segera' Diuji ke MK
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Polisi Panggil Pihak Terlapor, Sudah Masuk Penyelidikan!
-
Komitmen BRI terhadap Keuangan Berkelanjutan Terbukti lewat Penghargaan dari Kehati ESG Award 2025
-
Erupsi Gunung Marapi Kedua Hari Ini, PVMBG Ingatkan Warga Waspada!
-
5 Link DANA Kaget Terkini, Waspadai Saldo Gratis Palsu yang Marak Beredar di Medsos!
-
Alasan Vasco Minta Helikopter Basarnas Ditempatkan di Sumbar