Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 15 Februari 2021 | 20:02 WIB
Para tersangka jaringan aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat terancam 15 tahun penjara. [Dok.Antara]

"Aborsi dilakukan karena pasangan remaja ini hamil di luar nikah," katanya.

Menurut Imran, apotek tersangka itu beroperasi selama 24 jam. Sedangkan khusus obat aborsi hanya di jual di atas pukul 00.00 WIB ke atas.

"Obat itu dijual tanpa resep dokter," tuturnya.

Baca Juga: Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis

Load More