SuaraSumbar.id - Penjual obat dan pelaku aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam 15 tahun penjara.
"Mereka dijerat pasal berlapism yakni UU kesehatan, perlindungan anak, serta pasal penyertaan tindak pidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).
Para pelaku jaringan aborsi ini dijerat Pasal 194 Jo Pasal 196 NN Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan dari pasal itu mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, para tersangka itu juga dijerat dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis
Sebelumnya, polisi meringkus I (50) dan S (50), pasangan suami istri pemilik apotek penyedia obat aborsi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.
Dari pengakuan itu, polisi pun bergerak mencari keberadaan para pelanggan aborsi. Alhasil, empat orang pelaku berhasil ditangkap dan telah resmi menyandang status tersangka.
Mereka berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25). Para pelaku ini berstatus mahasiswa.
"Total yang telah kami tetapkan sebagai tersangka jadi 6 orang," katanya.
Baca Juga: Resmi! Mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Guru Besar Luar Biasa UNP
Hasil penyelidikan, kata Imran, 60 orang telah melakukan transaksi beli obat aborsi di apotek tersangka I dan S dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Aborsi dilakukan karena pasangan remaja ini hamil di luar nikah," katanya.
Menurut Imran, apotek tersangka itu beroperasi selama 24 jam. Sedangkan khusus obat aborsi hanya di jual di atas pukul 00.00 WIB ke atas.
"Obat itu dijual tanpa resep dokter," tuturnya.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
Terkini
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
-
Kronologi Balita 3 Tahun Hanyut di Sungai Kota Padang, Jasad Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Mandi!
-
Detik-detik Petugas Keamanan Objek Wisata Bukittinggi Ngamuk dan Tembakan Air Gun, Gaji Jadi Pemicu!
-
BPBD Sumbar Ungkap Penyebab Banjir Rendam Puluhan Rumah di Pesisir Selatan: Sedimen Sungai Menumpuk!
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!