SuaraSumbar.id - Polisi dinilai keliru dalam menerapkan pasal terhadap Brigadir KS, tersangka yang diduga tembak mati DPO judi Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) yang berinisial DS.
Penasehat Hukum (PH) keluarga DS, Guntur Abdurrahman mengatakan, kasus yang dialami DS murni tindakan pembunuhan. Namun, penyidik kepolisian di Polda Sumbar menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan.
"Seharusnya, tersangka ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Guntur kepada SuaraSumbar.id, Kamis (11/2/2021).
Seharusnya, katat Guntur, dalam suatu kejadian yang tanpa laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Contohnya kasus penemuan mayat tak dikenal. Tidak mungkin orang yang melihat mayat tahu bahwa mayat tersebut adalah korban kejahatan pembunuhan, penganiayaan atau bunuh diri," tuturnya.
Diakuinya, dalam hukum acara pidana, laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan. Namun ketika hanya delik biasa, maka hal itu tidak diwajibkan.
"Faktanya di lapangan diduga tindak pembunuhan, maka yang disangkakan harusnya adalah pasal pembunuhan," katanya.
Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.
"Kami menilai penyidik kepolisian keliru dalam menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka KS," tuturnya.
Baca Juga: Duh! Adu Jotos di Depan Kadis, 2 Pejabat Solok Selatan Saling Lapor Polisi
Sebelumnya, Polda Sumbar juga telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum yang membantu tersangka dalam persidangan. Guntur juga menilai hal itu tidak tepat karena akan berpotensi menimbulkan konflik interest.
"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.
"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Duh! Adu Jotos di Depan Kadis, 2 Pejabat Solok Selatan Saling Lapor Polisi
-
4 Rumah Terbakar di Sungai Ipuah Solok Selatan, 24 Jiwa Mengungsi
-
Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir
-
Kasus Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan, Polisi Bakal Datangkan Saksi Ahli
-
KontraS Kecam Praktik Extrajudicial Killing Oleh Polisi di Solok Selatan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Hadirkan Berbagai Layanan Keuangan dan Program Menarik dalam MotoGP Mandalika 2025
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!