SuaraSumbar.id - Polisi dinilai keliru dalam menerapkan pasal terhadap Brigadir KS, tersangka yang diduga tembak mati DPO judi Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) yang berinisial DS.
Penasehat Hukum (PH) keluarga DS, Guntur Abdurrahman mengatakan, kasus yang dialami DS murni tindakan pembunuhan. Namun, penyidik kepolisian di Polda Sumbar menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan.
"Seharusnya, tersangka ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Guntur kepada SuaraSumbar.id, Kamis (11/2/2021).
Seharusnya, katat Guntur, dalam suatu kejadian yang tanpa laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Contohnya kasus penemuan mayat tak dikenal. Tidak mungkin orang yang melihat mayat tahu bahwa mayat tersebut adalah korban kejahatan pembunuhan, penganiayaan atau bunuh diri," tuturnya.
Diakuinya, dalam hukum acara pidana, laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan. Namun ketika hanya delik biasa, maka hal itu tidak diwajibkan.
"Faktanya di lapangan diduga tindak pembunuhan, maka yang disangkakan harusnya adalah pasal pembunuhan," katanya.
Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.
"Kami menilai penyidik kepolisian keliru dalam menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka KS," tuturnya.
Baca Juga: Duh! Adu Jotos di Depan Kadis, 2 Pejabat Solok Selatan Saling Lapor Polisi
Sebelumnya, Polda Sumbar juga telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum yang membantu tersangka dalam persidangan. Guntur juga menilai hal itu tidak tepat karena akan berpotensi menimbulkan konflik interest.
"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.
"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Duh! Adu Jotos di Depan Kadis, 2 Pejabat Solok Selatan Saling Lapor Polisi
-
4 Rumah Terbakar di Sungai Ipuah Solok Selatan, 24 Jiwa Mengungsi
-
Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir
-
Kasus Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan, Polisi Bakal Datangkan Saksi Ahli
-
KontraS Kecam Praktik Extrajudicial Killing Oleh Polisi di Solok Selatan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan