Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 08 Februari 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam kasus tembak mati DPO judi di Solok Selatan yang dilakukan oknum polisi.

"Kami sudah memeriksa delapan orang saksi. Lima orang personel yang ikut dalam penangkapan dan tiga orang lainnya saksi yang melihat kejadian tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabud Suriadi, Senin (8/2/2021).

Menurut Imam, Polda Sumbar akan memeriksa beberapa saksi lainnya yang juga menyaksikan peristiwa penangkapan berujung maut tersebut.

"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya lagi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang telah kami lakukan," katanya dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sehari, Polda Sumbar Berikan 5.433 Kali Teguran untuk Pelanggar Prokes

Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara dari kasus dugaan penembakan tersebut.

"Beberapa saksi ahli yang akan kami mintai keterangan adalah ahli kriminolog dan juga tenaga kesehatan yang melakukan visum atas bekas luka tembakan," katanya.

Polda Sumbar akan tetap netral dalam melakukan proses penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga Peraturan Kapolri.

Load More