SuaraSumbar.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditahan di sel tahanan Polres Dharmasraya. Pria berinisial BAS (30) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Usai menyerahkan diri, yang bersangkutan langsung diperiksa dan dilakukan penahanan badan," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap BAS. Sebab, sejak ditetapkan tersangka pada Agustus 2020, BAS kabur dan menghilang.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas kasusnya," katanya.
Sebelum ditahan, BAS kabur dan menjadi buronan sekitar 6 bulan. Tiba-tiba, tersangka BAS datang dan menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Selasa (9/2/2021).
"Benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, dikutip Antara.
Sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.
"Tujuh bulan terakhir, kami terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu melibatkan 10 tersangka lain, empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Baca Juga: 2 Anggota Polantas Padang Gagalkan Penyelundupan 27 Paket Besar Ganja
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korbannya bernama Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada tanggal 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
-
Tipu Rp 100 Juta Modus Loloskan Jadi Polisi, Oknum ASN di Sumbar Diciduk
-
Terkendala Lahan, Seksi Pertama Tol Padang-Pekanbaru Rampung Akhir 2022
-
Heboh! Pulau di Mentawai Dijual Online, DKP Sumbar: Tidak Ada
-
ASN Kemenhub Pelabuhan Teluk Bayur Diciduk Polres Payakumbuh, Ini Kasusnya
-
Pelopor Aturan Wajib Jilbab, Mantan Wali Kota Padang Tolak SKB 3 Menteri
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk