Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 Februari 2021 | 19:42 WIB
27 paket ganja yang diamankan 2 orang anggota Polantas Polresta Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Dua orang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 27 paket ukuran besar.

Ganja tersebut didapatkan dari dalam minibus Toyota merk Calya di kawasan lampu merah Ujung Gurun, Kota Padang, Rabu (10/2/2021). Sayangnya, sopir dan seorang penumpang mobil tersebut gagal diringkus.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Saputra mengatakan, awalnya, anggota Polantas Padang itu menghentikan satu minibus berisi tiga orang penumpang.

Mobil tersebut dihentikan karena melakukan pelanggaran marka jalan di kawasan Jalan Ujung Gurun. Bukannya berhenti, sopir malah tancap gas dan kabur ke jalan banjir kanal dekat Universitas Taman Siswa (Tamsis) Padang.

Baca Juga: Libur Imlek 2021, Polda Sumbar Batasi Jam Kunjungan Objek Wisata Padang

"Sampai di kawasan Tamsis, kondisi jalan macet. Dua pelaku laki-laki keluar dari mobil dan langsung melarikan diri. Sementara penumpang perempuan ditinggal," kata Sukur.

Penumpang perempuan itu berinisial IF. Saat digeledah, anggota Polantas menemukan satu bal yang isinya ganja kering. Barang haram itu bersama penumpang perempuan bernama IF dibawa ke Mapolresta Padang.

"Sekitar 27 paket dengan ukuran besar. Jumlah kilonya kami belum mengetahui secara pasti," katanya.

Saat ini, kasus tersebut diserahkan Polantas ke Satres Narkoba Polresta Padang.

"Tim Opsnal Satres Narkoba tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tutupnya.

Baca Juga: Ribuan Buku Nikah di Pasaman Dibakar, Ini Penyebabnya

Kontributor : B Rahmat

Load More