SuaraSumbar.id - Yelnazi Rinto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) terbukti bersalah atas kasus penyelewenangan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain.
Atas kasus itu, ia pun divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan di Padang seperti dilansir dari ANTARA, jumat (5/1/2021).
Vonis tersebut hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) maka hartanya akan disita dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Hakim.
Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.
Hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.
Baca Juga: Komnas HAM Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra Cs, menyatakan sikap pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.
Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.
Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.
Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral Video Bansos Lansia Dipotong Rp 100 Ribu, Apa Reaksi Mensos?
-
Aktivitas "Glamping Maut" di Alahan Panjang Dihentikan, Wabup Solok: Melanggar Kami Tutup Permanen!
-
Berapa Jumlah Depot Air Minum Aktif di Kota Padang? Ini Imbauan Pemkot Padang
-
CEK FAKTA: Prabowo Setuju Hentikan Program MBG, Benarkah?
-
Kapan Ban Tanpa Udara Masuk Indonesia? Ini Jawabannya