SuaraSumbar.id - Yelnazi Rinto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) terbukti bersalah atas kasus penyelewenangan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain.
Atas kasus itu, ia pun divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan di Padang seperti dilansir dari ANTARA, jumat (5/1/2021).
Vonis tersebut hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) maka hartanya akan disita dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Hakim.
Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.
Hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.
Baca Juga: Komnas HAM Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra Cs, menyatakan sikap pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.
Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.
Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.
Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Jalur Lubuk Basung-Bukittinggi via Kelok 44 Sudah Lancar, Sempat Putus Total Tertimbun Longsor
-
Doa Bersama di Jembatan Kembar Padang Panjang yang Dihantam Banjir Bandang, 40 Orang Meninggal
-
Sumbar Dapat Kuota Khusus BBM Solar untuk Penanganan Bencana, Ini Syarat Mendapatkannya
-
Janji Gubernur Jabar KDM di Padang, Bangun Kampung Baru untuk Korban Bencana Banjir Bandang
-
Curhat Korban Banjir Bandang Agam di Pengungsian: Kami Butuh Hunian Sementara Pak Presiden Prabowo!