SuaraSumbar.id - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah Pemda.
SKB ini berlaku untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 menteri yang diteken pada Rabu 3 Februari 2021 merupakan respons atas pemaksaan jilbab pada siswi non muslim di SMKN 2 Padang.
SKB 3 Menteri tersebut diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Terkait itu, Ade Armando bersyukur dengan keluarnya SKB 3 menteri ini. Dia menyambut baik SKB itu. Ia bahkan mengatakan pemaksaan dan pelarangan jilbab itu busuk.
Menurut Ade Armando, SKB yang diteken tiga menteri itu merupakan langkah awal Indonesia dalam memberangus radikalisme beragama.
Indonesia, menurutnya, butuh ketegasan lain untuk mencegah tumbuhnya penindasan beragama dan berkeyakinan.
“Anda semua yang akan menyelamatkan Indonesia. Tiga menteri ini jagoan. Dalam SKB ditegaskan di sekolah negeri tak boleh ada pemaksaan atribut keagamaan tertentu, memang tak ada kata jilbab secara spesifik,” ujar Ade di Youtube Cokro TV, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Ade meyakini SKB 3 menteri ini akan ditanggapi para kaum nyinyir yang bakal heran kenapa sih urusan jilbab saja sampai keluar SKB.
Namun demikian, Ade mendukung SKB 3 menteri ini supaya radikalisme berupa pemaksaan identitas tak berkembang sejak dini dalam cara pandang siswa.
“Segala macam radikalisme dan diskriminasi harus dihilangkan dari pandangan mata siswa, siswa Indonesia harus tumbuh dalam suasana kebudayaan yang menghargai perbedaan,” tambah dia.
Akademisi Universitas Indonesia itu menegaskan memerintahkan sekolah untuk tidak memaksakan jilbab bukanlah anti Islam.
Ade bukan tanpa dasar, kata dia jilbab itu bukan kewajiban agama. Jilbab hanyalah produk budaya yang di Indonesia berkembang pesat sejak 1990-an seiring dengan gerakan wahabi. Tapi bagi kalangan wahabi berkeyakinan, jilbab itu bukan produk budaya tapi pilihan beragama.
Ade mengkhawatirkan pemaksaan seragam dengan atribut keagamaan tertentu bisa menjadi diskriminasi. Lihat saja kasus di SMKN 2 Padang, orang tua siswi nonmuslim yang protes aturan memakai jilbab itu dilecehkan orang tua lainnya.
“Kalau dilakukan di sekolah Islam mungkin bisa dimaafkan, tapi ini kan diwajibkan sekolah negeri yang dibiayai rakyat ini sepenuhnya tak bisa diterima,” jelasnya.
Ade menegaskan pula, dalam SKB 3 menteri itu juga melindungi hak berjilbab siswa yang ingin melakukannya. SKB ini, kata dia, sangat penting, tak boleh lagi ada cara pemaksaan berpakain dengan alasan kewajiban beragama.
Berita Terkait
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap
-
Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?