Akademisi Universitas Indonesia itu menegaskan memerintahkan sekolah untuk tidak memaksakan jilbab bukanlah anti Islam.
Ade bukan tanpa dasar, kata dia jilbab itu bukan kewajiban agama. Jilbab hanyalah produk budaya yang di Indonesia berkembang pesat sejak 1990-an seiring dengan gerakan wahabi. Tapi bagi kalangan wahabi berkeyakinan, jilbab itu bukan produk budaya tapi pilihan beragama.
Ade mengkhawatirkan pemaksaan seragam dengan atribut keagamaan tertentu bisa menjadi diskriminasi. Lihat saja kasus di SMKN 2 Padang, orang tua siswi nonmuslim yang protes aturan memakai jilbab itu dilecehkan orang tua lainnya.
“Kalau dilakukan di sekolah Islam mungkin bisa dimaafkan, tapi ini kan diwajibkan sekolah negeri yang dibiayai rakyat ini sepenuhnya tak bisa diterima,” jelasnya.
Ade menegaskan pula, dalam SKB 3 menteri itu juga melindungi hak berjilbab siswa yang ingin melakukannya. SKB ini, kata dia, sangat penting, tak boleh lagi ada cara pemaksaan berpakain dengan alasan kewajiban beragama.
“SKB ini tolak praktik pelarangan jilbab, sebab memang masih ada pelarangan jilbab di sejumlah daerah yang muslimnya minoritas. Jadi pelarangan jilbab sama busuknya dengan pemaksaan jilbab,” jelasnya.
Untuk diketahui, dikutip dari laman Kementerian Agama, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut.
Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pemda dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Berita Terkait
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
Jawaban Jitu Natasha Rizky saat Putrinya Komentari Perempuan Tak Berhijab, Bikin Anak Sadar Diri
-
Miliki Potensi Besar, Mendagri: Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!