SuaraSumbar.id - Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) kini mendalami dugaan malapraktik dokter yang berujung pada gangguan penglihatan permanen seorang warga Kabupaten Padang Pariaman, usai menjalani prosedur pencabutan gigi.
"Kita sudah menerima laporan dari kuasa hukum korban dan segera menggali informasi dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, Kamis (17/7/2025).
Langkah investigasi Komnas HAM dimulai setelah menerima laporan resmi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai kuasa hukum korban.
Dalam laporan tersebut disebutkan, awalnya korban menjalani pencabutan gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman. Namun, tak lama setelah prosedur itu, korban justru mengeluhkan masalah penglihatan yang memburuk secara drastis.
Menurut keterangan LBH, kondisi korban kian parah hingga akhirnya harus dirujuk dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya. Mulai dari Kota Pariaman, lalu ke RSUP M Djamil Padang, hingga akhirnya ke salah satu rumah sakit besar di Kota Pekanbaru.
Dari pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami pendarahan otak yang diduga memengaruhi fungsi penglihatannya.
“Komnas HAM akan meminta keterangan lebih detail mengenai langkah-langkah medis dan proses hukum yang sudah ditempuh agar bisa dipastikan apakah ada pelanggaran hak asasi dalam proses ini,” ujar Sultanul.
Namun, upaya hukum korban seolah terhenti setelah Polres Kota Pariaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Dalam SP2 Lidik tersebut, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
LBH Padang, yang diwakili Direktur Diki Rafiqi, mengungkap adanya dugaan kejanggalan saat gelar perkara dilakukan.
"Korban sempat diminta keluar ruangan sebelum gelar perkara selesai, sementara dokter tetap berada di dalam. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi proses hukum," tegas Diki.
Pihaknya mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus sebagai langkah korektif. LBH juga meminta Komnas HAM memastikan agar tidak ada hak korban yang terabaikan dalam penanganan kasus ini.
Komnas HAM Sumbar memastikan akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak medis dan kepolisian, demi menjamin transparansi dan keadilan bagi korban. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Geger Bentrok Berdarah di Pidie Aceh, Yusril Persilakan Komnas HAM Selidiki
-
Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat
-
Penggerebekan Ponpes Sukoharjo Dinilai Berlebihan, DPR: Ada Indikasi Pelanggaran HAM
-
Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan
-
Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
BRI Private dan BRI Prioritas Tawarkan Privilege Pendidikan Anak di Sequoia School
-
Sempat Lumpuh Lima Jam Akibat Longsor, Jalur Sumbar-Riau di Limapuluh Kota Kembali Bisa Dilalui
-
Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup
-
Mahasiswa Asal Padang Diduga Terlibat Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak
-
Pesta Pernikahan di Padang Berujung Petaka, 20 Warga Diduga Keracunan