SuaraSumbar.id - Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Barat (Sumbar), istri dan keluarga DPO judi yang ditembak mati polisi di Solok Selatan mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
Selain meminta perlindungan keselamatan istri dan anak tersangka DS yang mati tertembak, kedatangan ke Komhas HAM juga untuk membeberkan rinci fakta kejadian dilapangan yang disaksikan langsung istri DS dan anaknya.
Penasehat Hukum (PH) istri tersangka DS, Guntur Abdurahman Cs mengatakan, pihaknya juga meminta agar Komnas HAM bersama-sama mengawal dan proses pengadilan kasus yang menghilangkan nyawa manusia itu.
"Kami berharap kasus ini diungkap secara transparan. Sehingga masyarakat, khususnya korban, bisa memperoleh keadilan di negeri ini," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Guntur juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polda Sumbar. Apalagi, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan oknum polisi yang menembak sebagai tersangka dan dia pun sudah ditahan.
Hanya saja, kata Guntur, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak keluarga sepertinya masih diarahkan kepada dugaan pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Padahal, Guntur menilai, kasus ini jelas mengandung unsur dugaan pembunuhan dan pasal yang disangkakan pun berbeda dengan penganiayaan.
"Dari keterangan saksi yang melihat langsung, kasus tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan bukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Hanya satu tembakan dan korban mati ditempat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin menyebut akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Blak-blakan Istri DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan, Anak Histeris
Menurutnya, tahap pertama yang akan dilakukan Komnas HAM adalah meminta klarifikasi pihak Polda Sumbar terkait langkah-langkah yang sedang dan yang telah dilakukan.
"Dari jawaban Polda nanti kami analisis dan ditelaah. Kemudian kami juga akan minta petunjuk kepada pimpinan pusat terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk selanjutnya," katanya.
Komnas HAM Sumbar mengaku juga telah memantau kasus tersebut sebelum istri dan keluarga tersangka DS datang ke Komnas HAM. Pihaknya belum memberikan kesimpulan, namun dugaan sementara memang ekstra yudis killing.
"Artinya, hak atas hidup orang sudah dirampas sebelum ada putusan dan sebelum menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami juga sedang menganalisis apakah dugaan pembunuhan atau penganiayaan. Kalau permintaan PH, minta dijerat dengan undang-undang pembunuhan," katanya.
Jika dugaan penganiayaan, kata Guntur, tersangka penembak hanya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan jika pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tapi jika pembunuhan berencana, ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Periksa 3 Orang Terkait Penembakan hingga Tewas DPO di Sumbar
-
Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan
-
Solok Selatan Kondusif Pasca Penyerangan Polsek, Jasad DPO Judi Diserahkan
-
Polsek Diserang Massa, Brimob Polda Sumbar Dikerahkan ke Solok Selatan
-
DPO Judi Ditembak Mati, Massa Ngamuk dan Serang Kantor Polsek di Sumbar
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya
-
Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang