Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 02 Februari 2021 | 16:56 WIB
Istri tersangka DS, tersangka DPO kasus judi yang ditembak mati di Solok Selatan, Sumatera Barat, saat diwawancarai awak media di Polda Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) meminta keterangan istri dari DPO judi yang ditembak mati polisi di Solok Selatan. Banyak hal yang diungkap tentang peristiwa nahas itu, termasuk sang anak kerap histeris mengenang ayahnya yang ditembus peluru di bagian kepala.

Istri tersangka DS bernama Mherie Fhitriananda meminta Polda Sumbar mengusut tuntas polisi yang menembak mati suaminya itu.

"Setelah suami meninggal, anak saya sering histeris dan menggigau panggil-panggil ayahnya ditembak polisi. Itu yang bikin nggak terima sampai sekarang," katanya kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (2/2/2021).

Mherie mengaku akan terus meminta keadilan dan tidak terima dengan penembakan yang merenggut nyawa suaminya. Apalagi, tersangka DS ditembak dihadapan dia dan anaknya yang masih berusia 4 tahun.

Baca Juga: Istri DPO yang Ditembak Mati di Solok Selatan Diperiksa Polda Sumbar

"Kami masih trauma dengan kejadian itu karena kejadian di depan mata. Kami minta pihak Polri dan Polda Sumbar menghukum orang yang menembak suami saya dihukum seadil-adilnya" katanya.

Istri tersangka DS datang ke Mapolda Sumbar bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun, didampingi penasehat hukumnya, Guntur Abdurrahman Cs.

Selain istri DS, dua keponakannya juga ikut hadir dan akan memberikan keterangan terkait penangakapan berujung dengan penembakan di kepala itu.

"Ya, kedatangan istri DS untuk memberi keterangan. Karena istrinya ini juga sempat mengambil video pasca penembakan," kata Guntur kepada wartawan.

Kedua keponakannya juga diperiksa dan diambil keterangannya. Sebab, mereka juga berada di lokasi penangkapan yang berujung lenyapnya nyawa tersangka DS.

Baca Juga: Akhir Pekan, Polda Sumbar Bubarkan 1.489 Kali Kerumunan Massa

"Polds sudah menindaklanjuti kasus ini dan telah masuk ke tahap penyidikan. Tiga orang saksi dari pihak keluarga diperiksa dan nanti kita ketahui hasil dari pemeriksaan," jelasnya.

Penangkapan berujung penembakan DPO DS terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Penembakan itu diklaim polisi karena tersangka diduga melakukan perlawanan ketika diringkus.

Pihak keluarga DS telah buka suara dan mengklaim bahwa kronologis yang disampaikan pihak kepolisian bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

"Kami berharap dan terus meminta keadilan. kami dari pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan sekitar delapan orang kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More