SuaraSumbar.id - Oknum ASN Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), Yelnazi Rinto, terdakwa kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar dituntut hukuman selama 8 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Pitria Erwina saat membacakan tuntutan sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (25/1/2021), seperti dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754979.804. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, Pemkab Malang Swab Massal ASN
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Serta memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan sendiri, dan tidak mengembalikan uang negara.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Yelnazi Rinto yang sidang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Padang mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan penbelaan secara tertulis," kata tim penasehat hukum, Rifiena Nadra dan Inne Sari Dewi Cs.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Yose Ana Roslinda memberikan waktu selama empat hari kepada pihak terdakawa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat (29/1).
Baca Juga: Karena Takut Dicerai, ASN Pemkot Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Pegawainya
Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan sejumlah uang itu diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.
Kedua, uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp 857,7 juta.
Ketiga, uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.
Terakhir, uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang "menyelewengkan" sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.
Yelnazi Rinto saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.
Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017. (Antara)
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran