SuaraSumbar.id - Anak dibawah umur di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi budak seks oleh ayah tirinya sendiri. Korban berinisial TPP (17) adalah pelajar salah satu sekolah Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Sedangkan ayah tirinya berinisial RM (35) merupakan Wiraswasta, Jorong Madang, Nagari Aia Batumbuk, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Dikabarkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2016 silam hingga 2018.
Peristiwa itu benarkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri. Diakuinya, penangkapan pelaku berdasarakan laporan polisi nomor LP/15/B/I/2021/Polres Solok Kota, tgl 19 Januari 2021.
"Ya, korban adalah anak dibawah umur. Diperkosa ayah tirinya. Perbuatan itu dilakukannya sejak tahun 2016 lalu hingga 2018," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Minggu (24/1/2021).
Diterangkan Evi, perbuatan itu mulai sejak tahun 2016 bertempat di rumah korban beralamat di Jorong Koto Kaciek, Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Di rumah itu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Setelah itu, pelaku dan korban sempat pindah rumah ke Jorong Balai Pinang Nagari Muara Panas Kabupaten Solok. Disana, pelaku menyetubuhi korban dua kali. Hingga tahun 2018, pelaku kembali menyetubuhi korban beberapa kali," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui Tim Opsnal Polres Solok Kota. Pihaknya pun berangkat ke lokasi kediamannya di daerah Jorong Koto Kaciek, Kabupaten Solok pukul 18.00 WIB.
"Tim sampai dirumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. didapati pelaku memang sedang berada di rumah bersama istrinya," katanya.
Diakuinya, penangkapan tanpa ada perlawanan darinya. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga: Sebanyak 1.752 Nakes di Kota Solok Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Perdana
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Subsidair Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar
-
BRI Hadirkan Qlola Mobile, Transaksi Bisnis Kini Bisa Lebih Fleksibel
-
Resmob Polda Sumbar Ungkap Dugaan Pencurian Alat Pendeteksi Banjir di Padang, Satu Orang Ditangkap
-
BRI Berikan Promo Khusus Hari Sumpah Pemuda, Belanja Pakai QRIS BRImo & Kartu BRI Debit Dapat Diskon
-
Harga Kebutuhan Pokok di Aceh Timur Stabil