SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) membuka ulang sebanyak 363 kotak suara. Hal ini dilakukan untuk mengambil barang bukti untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang gugatan pemohon pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin.
Sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati tahun 2020 ini berlangsung pada Selasa (26/1/2021) dengan nomor perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021.
Komisioner KPU Kabupaten Solok, Yusrial Dhani mengatakan, pembukaan ulang kotak suara ini untuk mengambil sejumlah barang bukti menjelang digelarnya sidang gugatan di MK.
"Kami dari KPU atau pihak pemohon akan menghadirkan alat bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban keputusan terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten," katanya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan di MK. "Untuk penasehat hukum KPU masih dalam proses pengadaan melalui pokja KPU Provinsi Sumbar sesuai dengan ketentuan," katanya.
Kotak suara yang dibuka tersebut berjumlah 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan. Namun, pembukaan kotak suara tersebut tidak disaksikan tim paslon bersengkata. Hanya dihadiri Bawaslu Kabupaten Solok dan Polres Solok.
Hal itu diprotes Mevrizal, selaku penasehat hukum paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Menurutnya, KPU Kabupaten Solok sejatinya menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK.
Mevrizal mengatakan, membuka kotak suara hasil Pilkada tanpa mengundang paslon bersengketa memicu dugaan yang tidak baik.
Baca Juga: Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat
"Tentu kami bertanya dan bershuuzon, ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim paslon bersengketa," tegasnya.
Dia menilai, tidak wajar dan tidak sepantasnya KPU melakukan tindakan seperti itu.
"Sebagai penyelenggara, KPU menciderai demokrasi. Sudah seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok dipriksa DKPP. Dalam hal ini, KPU tidak profesional," tuturnya.
Sesuai Keputusan KPU RI
Terpisah, tudingan tersebut dibantah anggota KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi. Menurutnya, pelaksaan membuka kotak suara jelang menghadapi sengketa MK memang tanpa mengundang tim paslon bersengketa.
Hal ini tertuang dalam surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Seretan Tahun 2020.
Pada angka 4 poin a di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat.
"Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim paslon penggugat," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Jamal-Pantas Sebagai Pemenang Pilkada Sibolga
-
Sabar Ki' 5 Bupati Terpilih di Sulsel Belum Bisa Dilantik
-
Truk Terjatuh hingga Terbakar di Jurang Kelok 9 Sumbar, Sopir Luka-luka
-
Panggung Organ Tunggal di Sumbar Picu Aktivitas Menyimpang, Ini Alasannya
-
ASN Ditangkap Istri Ngamar Bareng Cewek, PSDA Sumbar: Belum Tau Wajahnya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Nyaman dan Berkelas di Malang, Pas untuk Liburan atau Urusan Bisnis
-
Benarkah MBG Dibagikan Saat Sahur? Ini Penjelasan BGN
-
Besok Semen Padang FC vs Bhayangkara FC di Lampung, Ini Target Kabau Sirah
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Terbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026