SuaraSumbar.id - Pungki Primarini mengaku pernah dibelikan sebuah mobil mewah oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pungki merupakan adik kandung Jaksa Pinangki.
Kesaksian itu disampaikan Pungki dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).
Berawal ketika majelis hakim menanyakan saksi Pungki apakah pernah diberikan sesuatu oleh kakaknya Pinangki. Ia pun menjawab pernah dibelikan mobil.
"Mobil pernah," jawab Pungki.
Pungki mengatakan mobil yang dibelikan kakaknya itu pada tahun 2017.
"Mer-c (Mercedez Benz) tahun 2017," ujarnya.
Majelis Hakim pun kembali mencecar Pungki. Selain mobil, apakah pernah mengurus sejumlah keuangan pribadi Pinangki?
Pungki mengaku bahwa ia pernah mengurus keuangan Pinangki pada tahun 2016. Ketika itu anak Pinangki masih kecil. Sehingga, segala kebutuhan untuk rumah tangga Pinangki ia yang mengurus.
"Saya diminta bantu urus gaji karyawan dan tagihan rumah tangga. Karena kaka saya (Pinangki) waktu itu putranya bayi. Dari mulai gaji karyawan, tagihan listrik dan lain-lain," tuturnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Gratifikasi, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang ketika itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
6 Fakta Gas Tertawa Whip Pink dan FOMO Remaja, Psikolog Ungkap Penyebab Ikut-Ikutan
-
4 Sunscreen Murah di Indomaret, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
BRI Hadirkan BFLP Specialist 2026, Peluang Karier bagi Fresh Graduate Berprestasi
-
5 Lipstik Drugstore Terbaik 2026, Tahan Lama dan Nyaman di Bibir
-
Semen Padang FC Berpeluang Naik ke Posisi 16 Klasemen BRI Super League, Ini Skenarionya