SuaraSumbar.id - Pungki Primarini mengaku pernah dibelikan sebuah mobil mewah oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pungki merupakan adik kandung Jaksa Pinangki.
Kesaksian itu disampaikan Pungki dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).
Berawal ketika majelis hakim menanyakan saksi Pungki apakah pernah diberikan sesuatu oleh kakaknya Pinangki. Ia pun menjawab pernah dibelikan mobil.
"Mobil pernah," jawab Pungki.
Pungki mengatakan mobil yang dibelikan kakaknya itu pada tahun 2017.
"Mer-c (Mercedez Benz) tahun 2017," ujarnya.
Majelis Hakim pun kembali mencecar Pungki. Selain mobil, apakah pernah mengurus sejumlah keuangan pribadi Pinangki?
Pungki mengaku bahwa ia pernah mengurus keuangan Pinangki pada tahun 2016. Ketika itu anak Pinangki masih kecil. Sehingga, segala kebutuhan untuk rumah tangga Pinangki ia yang mengurus.
"Saya diminta bantu urus gaji karyawan dan tagihan rumah tangga. Karena kaka saya (Pinangki) waktu itu putranya bayi. Dari mulai gaji karyawan, tagihan listrik dan lain-lain," tuturnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Gratifikasi, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang ketika itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya