"Kita akan hadirkan argumen dan dasar hukum, saksi dan bukti," tandasnya.
Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Didampingi 20 Pengacara Hadapi Praperadilan Hari Ini
Siap Hadapi Gugatan Prapreradilan
Sementara itu, kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Habib Rizieq.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq.
Kata dia, prinsipnya Polri menghormati keputusan Habib Rizieq atas langkah hukumnya.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Panas! Ade Armando Bela Dedi Mulyadi Usai Diserang Habib Rizieq Anti-Islam: Lebih Baik Dukung KDM!
-
Salam Sampurasun Disinggung Habib Rizieq Usai Dedi Mulyadi Ganti Nama RSUD Al Ihsan
-
Habib Rizieq Kritik Keras Dedi Mulyadi soal Penggantian Nama RSUD Al Ihsan: Ada Urusan Apa?
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
5 Desain Kamar Tidur 3x4 Minimalis yang Estetik, Dijamin Nyaman Sekali!
-
10 Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Tampak Depan, Cocok untuk Keluarga Modern!
-
5 Cara Tingkatkan Energi Saat Kurang Tidur, Dijamin Tetap Produktif!
-
Semen Padang FC Surati TNI Demi Ikram Algiffari Tetap Jadi Kiper Musim 2025-2026
-
10 Rekomendasi Cat Tembok Kamar Tidur Terbaik 2025, Warna Dinding Penting untuk Kenyamanan!