SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) atas kasus pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) 2020.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan status dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor (KPU).
"Berdasarakan temuan, kami mengeluarkan status dugaan pelanggaran etik tersebut," katanya dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Senin (21/12/2020).
Status dugaan pelanggaran etik itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan temuan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Pariaman.
Baca Juga: Nofi Candra dan 2 Calon Bupati dari Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK
"Ada 28 orang pemilih di RSUD Pariaman tidak dapat memilih karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak mendatangi mereka dan waktu pencoblosan sudah habis," bebernya.
Menurutnya, secara teknis, penyelenggaraan Pilkada Sumbar di Pariaman tidak ada permasalahan. Namun, ada hak pemilih yang tidak terlayani dengan baik dalam pesta demokrasi itu.
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Pariaman melaporkan semua komisioner KPU Pariaman. Kemudian juga Ketua dan PPK Pariaman Tengah, Ketua dan Anggota PPS Kampung Baru serta Ketua dan Anggota KPPS 01 Desa Kampung Baru. Laporan direncanakan akan dikirimkan hari ini, Senin (21/12/2020).
Berita Terkait
-
Pantau Wilayah Jelajah, Harimau Corina Dipasang GPS Collar
-
Paslon Halim-Komperensi Gugat Hasil Pilkada Kuansing ke MK
-
Harga Sayur di Pasar Tradisional Agam Anjlok Jelang Tahun Baru 2021
-
Pantun Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Gubernur Sumbar: Bangga Kita
-
Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Masih Rendah
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!