Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus

Peristiwa tragis itu terjadi di Damarus Karaoke yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 02.55

Andi Ahmad S
Minggu, 05 April 2026 | 18:52 WIB
Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Pembunuhan [Dok Polisi]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial HMP (32) ditangkap kepolisian karena melakukan penganiayaan yang menewaskan korban bernama Peri di Kota Padang.
  • Insiden penusukan menggunakan senjata tajam terjadi di Damarus Karaoke pada Jumat, 3 April 2026, dini hari.
  • Pelaku berhasil diringkus polisi pada Sabtu, 4 April 2026, setelah dilakukan penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV.

Dalam proses penyelidikan, Tim Klewang menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu bilah pisau dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku dan korban, di antaranya pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dari hasil rekaman CCTV di lokasi, polisi memastikan bahwa pelaku memang merupakan orang yang melakukan tindakan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kemudian mendapatkan informasi bahwa HMP berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga:5 Fakta DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Pembunuh Pelaku Pelecehan Seksual di Pariaman, Korban Anaknya!

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto pasal 458 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian," pungkas Yasin.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga:5 Fakta Pembunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Pelaku Mantan Pekerja Kebun Korban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini