Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat

Amar putusan tersebut menegaskan terdakwa Teddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Suhardiman
Selasa, 24 Maret 2026 | 20:59 WIB
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Padang memutus bebas murni auditor Teddy Alfonso dalam perkara dugaan korupsi subsidi Trans Padang. 
  • Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum atau aliran dana kepada terdakwa. 
  • Ketentuan KUHAP baru menutup peluang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut

"Selama menjalani penahanan kebebasan saya dibatasi baik secara fisik maupun psikis. Selain itu kesulitan akses terhadap dokumen dan data yang disita penyidik," kata Teddy.

Ia juga mengaku mengalami pembatasan komunikasi dengan penasihat hukum maupun keluarga, yang menambah beban mental selama proses hukum berlangsung.

"Tekanan mental, sosial, dan ekonomi yang signifikan saya alami selama proses penahanan. Saya meminta atas putusan bebas ini menjadi pemulihan atas penderitaan yang saya alami, dimana tidak semestinya dialami oleh seseorang yang tidak terbukti bersalah," tuturnya.

Perspektif Hukum Pidana

Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil, menilai putusan bebas ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam kerangka KUHAP yang baru. Ia merujuk pada Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah ditutup oleh ketentuan tersebut," kata dia.

Menurut Elwi Danil, ketentuan itu mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Ia juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni sebagaimana praktik pada masa lalu.

"Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum dalam KUHAP baru, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti," ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut harus dipahami dalam kerangka adagium hukum interpretatio cessat in claris, yakni ketika aturan sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.

Selain itu, lanjutnya, bahwa putusan bebas secara otomatis memulihkan harkat dan martabat terdakwa, sebagaimana lazim tercantum dalam diktum putusan pengadilan.

Terkait kemungkinan upaya hukum, Elwi Danil menekankan pentingnya prinsip lex posteriori derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.

"Jadi ketentuan KUHAP-lah yang harus dipakai oleh JPU," ungkapnya.

Pandangan Profesi Auditor

Ahli bersertifikat Akuntan Publik dan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Armen Mesta, menilai putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip dalam praktik audit.

Ia menjelaskan bahwa opini audit, termasuk opini WTP (wajar tanpa pengecualian), merupakan hasil dari serangkaian prosedur yang dilakukan auditor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini