Polisi Periksa 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Digerebek di Talamau

Polres Pasaman Barat memeriksa delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Riki Chandra
Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:13 WIB
Polisi Periksa 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Digerebek di Talamau
Polres Pasaman Barat menyita barang bukti satu unit alat berat ekskavator yang diamankan dari penambangan emas tanpa izin. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Polisi tangkap delapan pelaku tambang emas ilegal di Talamau.

  • Barang bukti ekskavator dan emas ilegal disita polisi.

  • Pelaku terancam lima tahun penjara dan denda besar.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar terkait penambangan emas ilegal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini