-
PPPK berstatus ASN sehingga tidak berhak menerima bansos 2026.
-
PKH dan BPNT hanya untuk keluarga miskin terdata resmi.
-
Data penerima bansos akan dievaluasi sistem Kemensos.
SuaraSumbar.id - Jelang tahun anggaran baru, pertanyaan soal PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 ramai diperbincangkan masyarakat.
Isu ini mencuat seiring persiapan pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi kelompok miskin dan rentan pada 2026.
Banyak pihak, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ingin memastikan apakah status kepegawaian mereka masih memungkinkan menerima bantuan sosial dari negara.
Pertanyaan PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 menjadi krusial karena menyangkut kepastian hak dan kewajiban sebagai aparatur negara.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama ini dikenal sebagai bantuan utama bagi keluarga kurang mampu yang terdata resmi oleh pemerintah.
Dalam kebijakan bansos 2026, PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 perlu dilihat dari sudut pandang aturan penerima bantuan, kriteria kesejahteraan, serta status hukum PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
Pemerintah kembali menyiapkan program PKH dan BPNT pada 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan kelompok rentan. PKH menyasar keluarga dengan komponen khusus seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Sementara BPNT difokuskan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
Kedua bantuan tersebut dapat diterima bersamaan oleh masyarakat yang memenuhi seluruh syarat dan tercatat dalam data resmi bantuan sosial.
PKH hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi ketentuan, yakni WNI dengan KTP dan KK, bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, penerima harus memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
BPNT mensyaratkan penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar dalam data Kemensos, bukan ASN atau pegawai BUMN/BUMD, serta menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, bantuan tidak dapat disalurkan.
Secara regulasi, PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki penghasilan tetap dari APBN atau APBD dan dianggap telah memenuhi standar kesejahteraan minimum. Dengan status tersebut, PPPK tidak lagi masuk kategori sasaran utama bansos.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 jawabannya adalah tidak. PPPK, pegawai pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, aparat desa, hingga pensiunan dilarang menjadi penerima bansos. Perubahan status pekerjaan menjadi ASN otomatis menggugurkan kelayakan sebagai KPM.
Jika masih tercatat sebagai penerima, data tersebut akan ditinjau ulang oleh sistem Kemensos.
Risiko dan Sanksi Jika PPPK Tetap Menerima Bansos