- Sumbar mulai berlakukan pembatasan solar bersubsidi sesuai SE Gubernur.
- Pembelian solar diatur ketat berdasarkan jenis dan kategori kendaraan.
- Kebijakan ditetapkan untuk cegah penyalahgunaan dan pastikan distribusi tepat sasaran.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan pembatasan BBM Solar subsidi. Aturan itu akan diberlakukan mulai Desember 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2022 dan disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, usai rapat koordinasi terkait distribusi BBM bersubsidi di Mapolda Sumbar.
Helmi mengatakan, keputusan pemberlakuan pembatasan BBM Solar Subsidi diambil setelah muncul beragam persoalan distribusi di lapangan.
Rapat yang digelar bersama Polda Sumbar dan stakeholder energi itu menghasilkan tiga poin penting yang harus segera dijalankan mulai 1 Desember 2025.
Helmi merinci tiga hasil utama rapat tersebut. Pertama, menindak tegas dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumbar. Kedua, menerapkan pembatasan pengisian solar sesuai SE Gubernur mulai 1 Desember 2025. Ketiga, melakukan sosialisasi kebijakan selama satu minggu sebelum aturan dijalankan.
Mengingat masa sosialisasi yang singkat, kata Helmi, masyarakat diharapkan ikut membantu menyebarkan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan di SPBU.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, agar penerapan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi memastikan peruntukan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Berikut SE Gubernur tahun 2022 yang mengatur tiga hal utama, mulai dari pengamanan dan pengendalian distribusi oleh pihak kepolisian.
Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 40 liter/hari, kendaraan umum roda 4 maksimal 60 liter/hari dan kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 125 liter/hari.
"Pendistribusian solar mengacu pada Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014," katanya.