CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?

Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa RUU KUHAP yang baru disahkan memungkinkan aparat menangkap siapa saja tanpa bukti.

Riki Chandra
Kamis, 20 November 2025 | 22:29 WIB
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
Ilustrasi Palu Hakim (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  • Klaim aparat tangkap tanpa bukti dalam RUU KUHAP menyesatkan.
  • Draft resmi RUU KUHAP tetap mensyaratkan minimal dua alat bukti.
  • DPR sahkan RUU KUHAP, hoaks penangkapan tanpa bukti dibantah.

SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa RUU KUHAP yang baru disahkan memungkinkan aparat menangkap siapa saja tanpa bukti.

Narasi dalam video itu diunggah akun Facebook bernama @Ali Mutawar pada Rabu (19/11/2025) dan sudah ditonton ribuan kali. Begini bunyi narasinya:

“DPR Sahkan RUU KUHAP! 4P4R4T BOLEH T4NGK4P ORANG T4NP4 BUKTI!” serta “SEMUA ORANG BISA DISADAP!”.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta dengan memasukkan kata kunci terkait RUU KUHAP di google, pencarian teratas mengarah pada artikel idntimes.com berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?” yang tayang Selasa (18/11/2025).

Hoaks RUU KUHAP yang baru atur aparat bisa tangkap siapa saja tanpa bukti. [Dok. Istimewa]
Hoaks RUU KUHAP yang baru atur aparat bisa tangkap siapa saja tanpa bukti. [Dok. Istimewa]

Artikel itu secara tegas membantah klaim bahwa aparat dapat menangkap seseorang tanpa bukti atau tanpa perintah penyidik.

Penelusuran dilanjutkan dengan mengecek draft resmi RUU KUHAP di laman jdih.mahkamahagung.go.id. Dalam pasal 93 dan 99 dijelaskan bahwa penangkapan, penahan, hingga penggeledahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penyidik dan harus memenuhi minimal dua alat bukti. Dengan demikian, prosedur tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Faktanya, RUU KUHAP memang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

Namun, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mengatur bahwa aparat bisa menangkap orang tanpa bukti sebagaimana diklaim unggahan viral tersebut.

Kesimpulan

Tim pemeriksa fakta menegaskan bahwa unggahan yang menyatakan “RUU KUHAP disahkan, aparat boleh tangkap orang tanpa bukti” merupakan konten menyesatkan atau hoaks.

Klaim tersebut tidak sesuai isi regulasi dan dapat memicu disinformasi di tengah masyarakat. Informasi resmi tetap menyebut bahwa proses penegakan hukum tetap membutuhkan alat bukti dan prosedur penyidikan yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini