- 
Dana zakat untuk non-Muslim diperbolehkan jika termasuk muallaf. 
- 
Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerima zakat, termasuk muallaf. 
- 
Pemberian zakat bertujuan menjaga keharmonisan dan dakwah sosial Islam. 
SuaraSumbar.id - Pertanyaan tentang bolehkah dana zakat untuk non Muslim kerap muncul di tengah masyarakat Indonesia yang hidup dalam keberagaman agama.
Mengutip ulasan website Muhammadiyah, sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki aturan tegas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Namun, dalam konteks sosial yang plural, muncul perbincangan: apakah zakat boleh diberikan kepada non-Muslim?
Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat tersebut, terdapat istilah muallaf (المؤلفة قلوبهم) yang berarti “orang yang dilunakkan hatinya.” Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kategori muallaf dapat mencakup non-Muslim tertentu yang menerima zakat untuk tujuan kemanusiaan atau dakwah.
Menurut penafsiran para ulama, pemberian dana zakat untuk non-Muslim dimungkinkan jika bertujuan melunakkan hati mereka terhadap Islam, mendorong keharmonisan sosial, atau menghindari permusuhan. Dalam konteks ini, penerima bisa termasuk:
- Non Muslim yang diharapkan tertarik pada Islam,
- Muslim baru yang perlu dikuatkan keimanannya,
- Tokoh masyarakat non-Muslim yang berpengaruh dalam menjaga perdamaian.
Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan prinsip keadilan universal dalam hubungan antarumat beragama. Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 disebutkan:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini menjadi dasar etis bagi umat Islam untuk tetap berbuat baik kepada non-Muslim, termasuk melalui bentuk bantuan sosial seperti zakat, selama hal itu bertujuan menciptakan kedamaian dan solidaritas kemanusiaan.
Dengan demikian, bolehkah dana zakat untuk non-Muslim bergantung pada konteks dan niat pemberiannya. Jika termasuk dalam golongan muallaf sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan tafsir ulama, maka pemberian tersebut diperbolehkan sebagai bagian dari dakwah dan penguatan hubungan sosial.
 
                 
             
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    