-
Pemkab Solok segel Glamping Lakeside Alahan Panjang karena tak berizin.
-
Pelaku usaha abaikan SP1 dan sosialisasi izin sejak awal 2025.
-
Kasus glamping maut tewaskan pengantin baru akibat gas beracun.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bakal melakukan penyegelan terhadap Glamping Lakeside di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Penyegelan ini juga dilakukan terhadap bangunan tidak berizin lain yang berdiri di sempadan Danau Diateh tersebut.
Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, pihaknya akan turun ke lokasi pada Selasa (14/10/2025), untuk menindak tegas bagi pelaku usaha dan pariwisata yang membandel karena tidak kunjung mengurus perizinan. Padahal, surat peringatan pertama (SP1) telah dilayangkan.
"Kemungkinan itu, penyegelan. Termasuk bangunan yang lainnya. Kami tidak ingin kejadian kemarin terulang kembali," ujar Candra kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Candra mengungkapkan, mayoritas pekaku usaha dan pariwisata yang ada di Danau Diateh hanya mengurus izin nomor induk berusaha (NIB). Sementara izin-izin untuk operasi lainya tidak dimiliki.
Maka itu, pada 5 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Solok mengirim surat untuk pertama kalinya kepada pelaku usaha dan pariwisata untuk segera mengurus izin. Namun surat itu tak diindahkan.
"Kemudian tanggal 5 Mei 2025, kami kumpulkan pekaku usaha dan pariwisata yang ada di Alahan Panjang. Pertemuan juga dihadiri DPRD, OPD teknis. Kami sosialisasikan tentang bagaimana seluruh pelaku usaha dan pariwisata ini urus izin," ungkapnya.
"Sedangkan mereka ini hanya punya NIB saja, sedangkan izin lain belum ada. Harusnya dilengkapi," tegas Candra.
Pada 12 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Solok kembali mengumpulkan pelaku usaha dan pariwisata. Namun lagi-lagi, mereka tidak mengindahkan.
"Tanggal 22 September 2025, kami berikan surat peringatan (SP1) tertulis kepada pelaku usaha dan pariwisata yang belum melengkapi perizinan, termasuk Lakeside ini. Kami sudaH SP1 sebelum kejadian ini," ucap Candra.
Dalam surat peringatan itu, Pemerintah Kabupaten Solok memina agar aktivasi usaha dan wisata yang ada di Danau Diateh bangunannya tidak memiliki izin untuk menghentikan operasional sementara.
Selanjutnya tanggal 23 September 2025, OPD teknis terkait juga kembali menghubungi pelaku usaha dan pariwisata tersebut agar segera menindaklanjuti surat peringatan dengan memgurus izin.
"Kami kirim, mereka bilang siap. Artinya, pemerintah daerah sudah melakukan upaya preemtif kepada pelaku usaha dan pariwisata ini agar mengurus izin, tapi tidak diindahkan," sesalnya.
"Memang kami tekah melakukan secara bertahap, pastikan sosialisasi sampai lalu memberi waktu untuk memperbaiki, yang kurang dilengkapi, ternyata semua belum ditindak lanjut. Besok tim kami kembali mendatangi lokasi," tambah Candra.
Sampaikan Duka Cita