6 Fakta Zamroni Aziz Viral Lempar Mikrofon, Rekam Jejak Kepala Kanwil Kemenag NTB Dibongkar Lagi!

Insiden viral Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), Zamroni Aziz, yang melempar gagang mikrofon jadi sorotan publik.

Riki Chandra
Minggu, 21 September 2025 | 13:40 WIB
6 Fakta Zamroni Aziz Viral Lempar Mikrofon, Rekam Jejak Kepala Kanwil Kemenag NTB Dibongkar Lagi!
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Zamroni Aziz viral karena lempar mikrofon saat pelantikan Kemenag Dompu NTB.
  • LHKPN 2024 tunjukkan harta Zamroni Aziz mencapai Rp3,89 miliar lebih.
  • Zamroni Aziz dilaporkan dugaan gratifikasi, pungutan liar, dan jual beli jabatan.

SuaraSumbar.id - Insiden viral Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), Zamroni Aziz, yang melempar gagang mikrofon saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu Jumat (19/9/2025), jadi sorotan publik.

Zamroni Aziz jadi sorotan bukan hanya gara-gara video berdurasi 28 detik itu saj, namun juga karena sejumlah dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Video tersebut terlihat emosional. Namun, menurut keterangan resmi, mic yang dipegang pria lain menghalangi Zamroni memberikan ucapan selamat, sehingga gagang mikrofon itu disingkirkan sendiri olehnya.

Kasus ini mengungkap sisi lain dari sosok Zamroni Aziz, selain profil, harta kekayaan, dan limpahan kritik masyarakat atas dugaan korupsi. Berikut fakta-fakta pentingnya:

Berikut fakta-fakta penting Zamroni Aziz.

1. Profil Singkat

Zamroni Aziz lahir di Sangkong, Lombok Tengah, pada 31 Desember 1978. Ia lulus S1 Hukum Islam dari STAIN Mataram dan S2 Magister Hukum Universitas Mataram.

Karir birokrasinya di Kemenag NTB meliputi Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (2013-2014), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (2014–2015), Kepala Subbagian Informasi & Humas (2015–2019), Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (2019–2020), Kepala Kemenag Lombok Tengah (2020–2022), hingga dipercaya sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB sejak 2023 sampai sekarang.

2. Harta Kekayaan (LHKPN 2024)

Berdasarkan laporan LHKPN KPK tahun 2024, Zamroni Aziz memiliki total harta sekitar Rp 3,89 miliar.

Rinciannya meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan warisan, kendaraan Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 465 juta, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas hampir Rp 819,46 juta.

3. Video Lempar Mikrofon yang Viral

Momen viral muncul dari video pendek berdurasi 28 detik saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu. Dalam video, terlihat Zamroni melempar gagang mikrofon.

Kanwil Kemenag NTB melalui Kasubag Umum & Humas, Karya Gunawan, menyebut bahwa tindakan itu karena gagang mikrofon menghalangi ucapan selamat. Setelahnya kegiatan tetap berjalan normal dan suasana kembali cair.

4. Dugaan Gratifikasi dan Pungli yang Dilaporkan Masyarakat

Beberapa dugaan yang pernah dilaporkan termasuk: meminta uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 sebesar Rp 30 juta–50 juta per petugas, mutasi jabatan eselon III yang diduga dipatok antara Rp 500 juta–700 juta.

Kemudian, ada juga dugaan pungutan kepada pegawai PPPK yang ingin pindah tugas dengan nominal sekitar Rp 10 juta–15 juta. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati NTB dalam bidang pidana khusus.

5. Status Kasus dan Proses Penanganan

Kejati NTB telah mempelajari laporan dugaan gratifikasi Zamroni Aziz. Namun penyelidikan masih dalam tahap telaah laporan dan belum ada klarifikasi resmi terhadap semua pihak yang dituduh. Beberapa kasus juga sempat dihentikan karena tidak cukup bukti.

6. Klaim Pembelaan dari Pihak Kanwil Kemenag NTB

Kanwil Kemenag NTB membantah tuduhan mutasi jabatan eselon III mengandung praktek jual beli jabatan, juga membantah bahwa PPPK yang pindah tugas membayar pungutan. Mereka menyebut kemungkinan ada oknum yang mencatut nama Kakanwil untuk meminta uang.

Kasus Zamroni Aziz kini bukan hanya tentang viralnya video “lempar mikrofon”, melainkan juga tentang integritas pejabat publik di Kemenag NTB, rekam jejak keuangan, dan bagaimana dugaan gratifikasi serta pungutan liar ditangani aparat penegak hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini