Kanwil Kementerian Agama (Kemenag Jawa Tengah) akhirnya angkat bicara terkait polemik surat pernyataan kontroversial dari MTs Negeri 2 Brebes soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat bermaterai Rp 10.000 itu menuai sorotan publik karena meminta orang tua menanggung risiko keracunan MBG dan membayar ganti rugi Rp 80 ribu jika kotak makan hilang atau rusak.
Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat tersebut.
“Surat edaran tersebut sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat (12/9/2025). Pada Senin (15/9/2025) juga telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” ujarnya dalam pemberitaan yang beredar.
Wahid juga menyampaikan Kemenag Jateng mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah pusat.
Berikut 5 fakta viral surat larangan gugat keracunan MBG tersebut.
1. Surat Bermaterai Rp10.000
Surat pernyataan ini menjadi sorotan karena menggunakan materai Rp10.000 dan meminta orang tua menanggung risiko keracunan MBG. Selain itu, orang tua juga diminta membayar ganti rugi Rp80 ribu jika kotak makan anak hilang atau rusak.
2. Tujuan Awal Hanya untuk Pendataan Alergi
MTsN 2 Brebes mengklarifikasi bahwa surat ini awalnya dimaksudkan untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan.
“Aslap menyarankan dan memberi contoh surat edaran tentang menolak atau menerima MBG yang ditandatangani orang tua. Lalu MTsN 2 Brebes membuat edaran menggunakan kop Kemenag,” jelas Kepala Kemenag Brebes, Abdul Wahab.
3. Surat Ditarik dalam Hitungan Jam
Kasi Penmad Kemenag Brebes langsung memerintahkan sekolah menarik surat setelah viral di media sosial.
“Pada Jumat siang 12 September 2025 surat kami edarkan, dan pada sore harinya atas instruksi Kasi Penmad Kemenag Brebes surat ditarik,” ujarnya.
4. Pendataan Siswa Beralih ke Google Form
Setelah surat ditarik, pendataan siswa dilakukan melalui Google Form. Cara ini dipilih agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.
5. Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab atas KLB
Pertemuan koordinasi pada Senin (15/9/2025) yang dihadiri Kepala SPPG, Kepala Badan Gizi Kabupaten Brebes, dan pihak madrasah menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional tetap bertanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan.
Wahid menilai polemik ini muncul akibat kurangnya koordinasi. “Tidak ada instruksi dari kami untuk membuat surat pernyataan semacam itu. Ini murni inisiatif sekolah setelah mendapat masukan dari aslap,” tegasnya.
Ia mengingatkan lembaga pendidikan untuk selalu berkonsultasi sebelum mengeluarkan surat resmi.