Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam Sekolah Saat PPDB 2025, Ini Kata Ombudsman Sumbar

Ombudsman Sumbar melarang keras seluruh satuan pendidikan untuk tidak memanfaatkan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai ladang bisnis.

Riki Chandra
Senin, 30 Juni 2025 | 10:07 WIB
Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam Sekolah Saat PPDB 2025, Ini Kata Ombudsman Sumbar
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. [Dok. Antara]

Untuk mendukung laporan, masyarakat bisa menyertakan bukti berupa selebaran, kuitansi, atau komunikasi tertulis antara sekolah dan orang tua murid yang menunjukkan adanya paksaan pembelian seragam.

Dengan adanya peringatan tegas dari Ombudsman Sumbar, diharapkan praktik serupa tidak lagi terjadi di tahun ajaran 2025/2026.

Sekolah diharapkan fokus pada proses penerimaan siswa secara transparan dan akuntabel, serta memastikan semua anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan, tanpa beban ekonomi yang tidak relevan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini