SuaraSumbar.id - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar). Pemprov Sumbar kembali resmi menetapkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 903-343-2025. Program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi kesempatan langka bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan biaya pokok maupun denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.
Dengan adanya pembebasan ini, masyarakat tidak perlu membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya maupun sanksi administratif berupa denda.
“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, Selasa (24/6/2025).
Dalam keterangannya, Syefdinon menjelaskan bahwa pembebasan yang diberikan mencakup, 100 persen bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (selain tahun berjalan), 100 persen bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.
Kemudian, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, dan Bebas pajak progresif.
Namun, ada dua hal yang dikecualikan dari kebijakan ini, yaitu kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan ke luar provinsi Sumbar.
Dengan populasi lebih dari 600 ribu kendaraan yang menunggak, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan untuk kembali patuh membayar pajak, serta mengaktifkan kembali potensi penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Selain penghapusan denda dan tunggakan, Pemprov Sumbar juga akan menggencarkan sosialisasi pajak kendaraan ke berbagai daerah.
Langkah ini diambil agar masyarakat benar-benar memahami urgensi dan manfaat dari kepatuhan membayar pajak.
"Melalui program ini, kami juga ingin membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak adalah salah satu kuncinya," tambah Syefdinon.
Data dari Bapenda Sumbar mencatat bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena beban tunggakan dan denda. Dengan program ini, pemerintah ingin menghapus hambatan itu dan menciptakan sistem pajak yang lebih sehat.
Sebagai catatan, setelah 31 Agustus 2025, masyarakat tidak akan mendapatkan keringanan serupa.
Oleh karena itu, masyarakat Sumbar diimbau untuk segera memeriksa status kendaraan mereka dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebaik mungkin.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, juga menyampaikan langsung kebijakan ini melalui akun TikTok resminya pada Senin (23/6/2025).
Dalam unggahan videonya, Vasko menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini adalah yang terakhir.
"Jadi tunggakannya kita gratiskan ke belakang, ini diputihkan agar ke depan masyarakat taat pajak," kata Vasko, dikutip dari Antara.
"Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga sudah dilakukan pada 2022. Tapi kali ini yang terakhir, ke depan tidak ada lagi pemutihan," katanya lagi.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban, program ini juga bertujuan membangun budaya tertib administrasi dan meningkatkan kesadaran pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, ini adalah momentum emas untuk mendapatkan penghapusan biaya secara total. Tidak hanya meringankan beban keuangan, tetapi juga membersihkan riwayat administrasi kendaraan tanpa biaya tambahan.
Dengan pembebasan pajak ini, Pemprov Sumbar berharap tercipta sinergi positif antara warga dan negara. Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini menjadi langkah progresif untuk pemulihan ekonomi daerah melalui optimalisasi penerimaan sektor pajak kendaraan.