SuaraSumbar.id - Inflasi Sumatera Barat (Sumbar) pada April 2025 mengalami lonjakan signifikan. Hal itu dipicu oleh normalisasi tarif listrik prabayar dan harga emas yang tetap tinggi.
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumbar mencatat seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu mengalami inflasi, dengan persentase yang bervariasi.
"Secara spasial, seluruh kabupaten dan kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sumbar mengalami inflasi," ujar Kepala Perwakilan BI Sumbar, Mohamad Abdul Majid Ikram, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa inflasi Sumbar secara keseluruhan pada April 2025 tercatat mencapai 1,77 persen secara month to month (mtm).
Kota Padang mengalami inflasi 1,82 persen, Kabupaten Dharmasraya 1,49 persen, Pasaman Barat 1,68 persen, dan Bukittinggi bahkan mencapai 1,96 persen (mtm).
Kenaikan tersebut sebagian besar didorong oleh normalisasi tarif listrik prabayar yang terjadi setelah diskon berakhir pada Januari dan Februari 2025. Tarif listrik sendiri tercatat naik sebesar 21,72 persen (mtm).
"Dampak dari kenaikan ini paling terasa pada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, yang mencatat inflasi sebesar 3,72 persen (mtm)," jelas Majid.
Di sisi lain, harga emas perhiasan juga melonjak 12,20 persen (mtm), mengikuti tren kenaikan harga emas global.
Kenaikan ini mendorong kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami inflasi sebesar 3,13 persen, dengan andil terhadap inflasi total sebesar 0,16 persen (mtm).
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau juga menjadi penyumbang utama inflasi, tercatat naik 1,95 persen (mtm) dengan andil 0,66 persen.
Lonjakan ini dipicu oleh tingginya permintaan masyarakat menjelang dan selama periode Idul Fitri 2025, di tengah pasokan yang terbatas. Beberapa komoditas yang menyumbang inflasi antara lain cabai merah yang melonjak 23,03 persen dan bawang merah yang naik 11,10 persen.
Namun, inflasi yang lebih tinggi berhasil diredam oleh turunnya harga beberapa bahan pangan, seperti daging ayam ras, beras, cabai rawit, dan cabai hijau. Penurunan ini terjadi seiring dengan masa panen di beberapa daerah sentra produksi di Sumatera Barat, sehingga pasokan meningkat.
Jika dilihat secara tahunan, inflasi Sumbar pada April 2025 mencapai 2,38 persen year over year (yoy). Angka ini masih berada dalam kisaran target nasional yang ditetapkan sebesar 2,5±1 persen.
Sebagai respons atas tren inflasi ini, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumbar terus memperkuat upaya stabilisasi harga.
"Kami akan terus menjaga pasokan dan memperlancar distribusi pangan strategis, serta menggelar operasi pasar di berbagai wilayah," kata Majid.
Langkah lain yang dilakukan adalah penguatan koordinasi antarinstansi melalui rapat rutin dan peningkatan komunikasi efektif kepada masyarakat untuk mendorong diversifikasi pangan.
Menurut Majid, sinergi antara pemerintah daerah, BI, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menjaga kestabilan harga.
Kenaikan harga emas dan tarif listrik menjadi pengingat bahwa pengaruh global dan kebijakan domestik dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat di daerah.
Oleh karena itu, pengendalian inflasi melalui kebijakan yang adaptif dan terkoordinasi akan menjadi kunci menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi di Sumbar sepanjang 2025.
Harga emas Antam mengalami penurunan tipis sebesar Rp 3.000 dari semula Rp 1.956.000 menjadi Rp1.953.000 per gram pada Kamis (8/5/2025). Fakta ini terpantau dari laman Logam Mulia.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.802.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.026.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.953.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.846.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.744.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.540.000.
- Harga emas 10 gram: Rp19.025.000.
- Harga emas 25 gram: Rp47.437.000.
- Harga emas 50 gram: Rp94.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp189.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp473.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp946.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.893.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Kemudian, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Antara)