Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam

Seorang anggota Satpol PP Agam dikeroyok puluhan orang saat membubarkan acara hiburan orgen tunggal di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Riki Chandra
Rabu, 09 April 2025 | 17:37 WIB
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
Ilustrasi anggota Satpol PP. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang anggota Satpol PP Agam dikeroyok puluhan orang saat membubarkan acara hiburan orgen tunggal di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) itu sedang menjalankan operasi penertiban.

Anggota Satpol PP Agam membesuk personel yang mengalami luka-luka usai dikeroyok. [Dok. Antara]
Anggota Satpol PP Agam membesuk personel yang mengalami luka-luka usai dikeroyok. [Dok. Antara]

Personel Satpol PP Agam itu bernama Joni Putra. Dia mengalami luka lebam di bagian kepala, badan, dan kaki akibat dipukuli massa yang diduga berjumlah sekitar 30 orang.

Kejadian ini terjadi ketika petugas berupaya menghentikan acara orgen tunggal yang dinilai telah melanggar Peraturan Bupati Agam Nomor 13 Tahun 2016.

"Kami menerima laporan adanya kegiatan hiburan malam yang melanggar aturan waktu. Ketika anggota datang ke lokasi, terjadi keributan dan salah satu anggota, Joni Putra, menjadi korban pengeroyokan," kata Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Sebelum kejadian, sembilan personel Satpol PP Agam tengah melaksanakan razia penyakit masyarakat di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya, menyasar penginapan, kafe, dan hiburan malam.

Saat menuju lokasi hiburan orgen tunggal di Bandar Baru, aparat menemukan acara berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.

Situasi memanas dan bentrok tak terhindarkan. Sekitar 30 orang massa menyerang Joni Putra, sementara anggota lainnya kesulitan mengendalikan keadaan.

Korban berhasil menyelamatkan diri ke sebuah warung terdekat sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas lain. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Agam pada pukul 05.30 WIB dan korban langsung menjalani visum.

Bupati Agam, Benni Warlis menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia pun menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap Satpol PP Agam tersebut sudah dilaporkan dan proses hukum akan dijalankan.

"Insiden ini telah kami laporkan dan kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian. Kami juga akan memanggil camat, perangkat nagari, dan panitia hiburan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tak terulang kembali," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait insiden pengeroyokan anggota Satpol PP Agam dan tengah melakukan penyelidikan.

"Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi di lapangan," katanya.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi petugas saat menegakkan Peraturan Bupati Agam terkait larangan hiburan malam di wilayah Lubuk Basung dan sekitarnya.

Sejarah Satpol PP Sumatera Barat

Satpol PP Sumbar memiliki sejarah panjang sebagai penjaga ketertiban umum dan pelindung masyarakat.

Awalnya dikenal sebagai Bailluw, cikal bakal institusi ini pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon.

Namun, berdasarkan Perintah Jawatan Praja DIY Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 November 1948, nama tersebut diubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

Penguatan kelembagaan berlanjut saat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 pada 3 Maret 1950.

Lewat keputusan ini, nama satuan berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Satpol PP setiap tanggal 3 Maret. Perubahan ini mempertegas posisi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran Satpol PP Sumatera Barat semakin diperkuat. Pasal 12 menyebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, Pasal 255 menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban dan pelindungan masyarakat.

Pembentukan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat dimulai pada tahun 2002. Saat itu, satuan ini masih berada di bawah Biro Pemerintahan dan belum berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri.

Kini, keberadaan Satpol PP menjadi komponen penting dalam penegakan Perda Sumbar, menjaga ketertiban umum, dan mendukung perlindungan masyarakat dari berbagai gangguan yang mengancam kenyamanan hidup warga.

Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Satpol PP Sumatera Barat terus bertransformasi untuk menyesuaikan perannya dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.

Komitmen mereka dalam menegakkan hukum daerah menjadikan satuan ini sebagai garda terdepan dalam urusan ketenteraman dan ketertiban di wilayah Sumbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak