Satpol PP Sumbar memiliki sejarah panjang sebagai penjaga ketertiban umum dan pelindung masyarakat.
Awalnya dikenal sebagai Bailluw, cikal bakal institusi ini pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon.
Namun, berdasarkan Perintah Jawatan Praja DIY Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 November 1948, nama tersebut diubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Penguatan kelembagaan berlanjut saat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 pada 3 Maret 1950.
Lewat keputusan ini, nama satuan berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Satpol PP setiap tanggal 3 Maret. Perubahan ini mempertegas posisi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran Satpol PP Sumatera Barat semakin diperkuat. Pasal 12 menyebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, Pasal 255 menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban dan pelindungan masyarakat.
Pembentukan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat dimulai pada tahun 2002. Saat itu, satuan ini masih berada di bawah Biro Pemerintahan dan belum berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri.
Kini, keberadaan Satpol PP menjadi komponen penting dalam penegakan Perda Sumbar, menjaga ketertiban umum, dan mendukung perlindungan masyarakat dari berbagai gangguan yang mengancam kenyamanan hidup warga.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Satpol PP Sumatera Barat terus bertransformasi untuk menyesuaikan perannya dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
Komitmen mereka dalam menegakkan hukum daerah menjadikan satuan ini sebagai garda terdepan dalam urusan ketenteraman dan ketertiban di wilayah Sumbar.