"Insiden ini telah kami laporkan dan kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian. Kami juga akan memanggil camat, perangkat nagari, dan panitia hiburan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tak terulang kembali," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait insiden pengeroyokan anggota Satpol PP Agam dan tengah melakukan penyelidikan.
"Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi di lapangan," katanya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi petugas saat menegakkan Peraturan Bupati Agam terkait larangan hiburan malam di wilayah Lubuk Basung dan sekitarnya.
Sejarah Satpol PP Sumatera Barat
Satpol PP Sumbar memiliki sejarah panjang sebagai penjaga ketertiban umum dan pelindung masyarakat.
Awalnya dikenal sebagai Bailluw, cikal bakal institusi ini pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon.
Namun, berdasarkan Perintah Jawatan Praja DIY Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 November 1948, nama tersebut diubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Penguatan kelembagaan berlanjut saat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 pada 3 Maret 1950.
Lewat keputusan ini, nama satuan berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Satpol PP setiap tanggal 3 Maret. Perubahan ini mempertegas posisi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.