Kepemilikan air gun dan airsoft gun tidak hanya membutuhkan keanggotaan klub menembak. Setiap calon pemilik juga wajib mengajukan izin resmi kepada Kapolda melalui Dirintelkam, lengkap dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk rekomendasi dari Perbakin, SKCK, surat izin impor dari Kapolri, serta keterangan psikolog dan kesehatan dari tenaga medis Polri.
Meski semua dokumen sudah lengkap, penggunaan airsoft gun dan air gun tidak bisa sembarangan. Senjata hanya boleh digunakan di lingkungan resmi yang berada di bawah pengawasan Perbakin, seperti untuk latihan dan pertandingan. Membawa atau menggunakan senjata tersebut di luar arena bisa dikenai sanksi hukum.
Kontributor: Saptra S