Syarat Punya Airsoft Gun dan Air Gun
Tidak semua orang bisa bebas memiliki airsoft gun dan air gun, meski keduanya dikenal sebagai senjata untuk olahraga menembak.
Karena sering disalahgunakan dalam tindak kejahatan, kepemilikan kedua jenis senjata ini diatur sangat ketat melalui regulasi resmi dari kepolisian.
![Setiap orang yang ingin memiliki Airsoft Gun dan Air Gun harus melengkapi syaratnya. Senjata tersebut juga tidak boleh dibawa bebas kemana pergi. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/96945-air-gun.jpg)
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap), untuk memiliki airsoft gun maupun air gun, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis.
Dalam pasal 12 dan 13 yang mengatur ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pemilik harus tergabung dalam klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia antara 15 hingga 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan melalui surat resmi dari Pengprov Perbakin.
Kepemilikan air gun dan airsoft gun tidak hanya membutuhkan keanggotaan klub menembak. Setiap calon pemilik juga wajib mengajukan izin resmi kepada Kapolda melalui Dirintelkam, lengkap dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk rekomendasi dari Perbakin, SKCK, surat izin impor dari Kapolri, serta keterangan psikolog dan kesehatan dari tenaga medis Polri.
Meski semua dokumen sudah lengkap, penggunaan airsoft gun dan air gun tidak bisa sembarangan. Senjata hanya boleh digunakan di lingkungan resmi yang berada di bawah pengawasan Perbakin, seperti untuk latihan dan pertandingan. Membawa atau menggunakan senjata tersebut di luar arena bisa dikenai sanksi hukum.
Kontributor: Saptra S