Balai Karantina Bongkar Penyelundupan 2 Tengkorak Rusa Lewat Bandara Minangkabau

Upaya pengiriman tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) digagalkan petugas.

Riki Chandra
Kamis, 27 Maret 2025 | 23:07 WIB
Balai Karantina Bongkar Penyelundupan 2 Tengkorak Rusa Lewat Bandara Minangkabau
Petugas menggagalkan pengiriman tengkorak rusa tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Upaya pengiriman tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami memiliki tugas utama dalam melakukan biodefense guna melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit," ujar Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumbar, Ibrahim, Kamis (27/3/2025), dikutip dari Antara.

Ibrahim menegaskan, tindakan penahanan tengkorak rusa dan tanduk ini merupakan langkah untuk menjaga kelestarian satwa liar. Pengawasan terhadap lalu lintas satwa langka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Setiap tanduk rusa yang dikirim antarwilayah wajib dilaporkan kepada petugas karantina, disertai dokumen yang lengkap sebagai syarat untuk keluar dari daerah asal," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tengkorak rusa dan tanduk yang disita berasal dari rusa Timor atau rusa Timorensis. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018, rusa Timor termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

"Karena termasuk satwa dilindungi, tanduk rusa tidak bisa dikirim sembarangan tanpa dokumen resmi. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat," tegas Ibrahim.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi sebelum mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya.

Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Penahanan tengkorak rusa ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah paket yang diberi label berisi patung. Saat diperiksa dengan X-Ray, ditemukan bentuk menyerupai struktur tulang.

Petugas Avsec dan Karantina Sumbar kemudian membuka paket tersebut dan menemukan dua tengkorak serta tanduk rusa yang telah diawetkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini