Detik-detik 6 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM di Solok Selatan Dijebloskan ke Penjara

Kejari Solok Selatan menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Riki Chandra
Kamis, 20 Maret 2025 | 23:39 WIB
Detik-detik 6 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM di Solok Selatan Dijebloskan ke Penjara
Kejari Solok Selatan menggiring enam orang tersangka dugaan penyimpangan PNPM. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam rentang tahun anggaran 2017-2020. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 716,6 juta.

Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, mengatakan bahwa keenam tersangka ditahan setelah penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2024 lalu.

"Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 716,6 juta. Sekarang mereka sudah ditahan," ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Para tersangka tersebut adalah Y (57), Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) periode 2015-2021. Kemudian, YS (35), bidang pengembangan usaha 2018-2021.

Selanjutnya tersangka E (56), bidang pengembangan usaha 2015-2018, F (58), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 2016-2018, serta OF (53) dan S (47), masing-masing Wali Nagari Pasir Talang Barat dan Pasir Talang Timur dalam periode yang berbeda.

Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan Muara Labuh) selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana," kata Fitriansyah.

Penyidik juga telah menyita sekitar 209 dokumen terkait kasus ini, serta uang tunai sebesar Rp 321,8 juta. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam pengembangan perkara ini.

"Kami akan terus mendalami fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan berlangsung," tutupnya.

Sejarah PNPM Mandiri Perdesaan

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah berjalan sejak 1998.

Program ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dimulai sejak 2007 dan berakhir di era Presiden Jokowi tahun 2014. [Dok. Istimewa]
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dimulai sejak 2007 dan berakhir di era Presiden Jokowi tahun 2014. [Dok. Istimewa]

Program ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi mekanisme dan prosedur dari PPK, menyediakan pendampingan, serta pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat di tingkat desa.

Dalam pelaksanaannya, program ini diimplementasikan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta prosedur program.

Nama PNPM Mandiri Perdesaan kemudian berubah menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Setelah berjalan selama beberapa tahun, PNPM Mandiri Perdesaan resmi berakhir pada tahun 2014 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama.

Meskipun program ini telah selesai, konsep pemberdayaan masyarakat yang diperkenalkannya tetap menjadi referensi dalam berbagai kebijakan pembangunan desa.

PNPM Mandiri Jadi BUMDesma

Program PNPM Mandiri Perdesaan resmi mengalami transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset desa serta memperkuat pengelolaan usaha di tingkat desa.

Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Dengan perubahan ini, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang sebelumnya menjalankan kegiatan simpan pinjam kini akan beralih fokus ke pengembangan usaha yang lebih luas.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menjadi dasar hukum dalam transformasi ini. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan BUMDesma dapat mendorong desa menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan mampu mengelola potensi usaha yang ada di daerah masing-masing.

Sebagai penggerak ekonomi desa, BUMDesma memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha kolektif.

UPK yang sebelumnya menjadi bagian dari PNPM Mandiri Perdesaan kini harus menyesuaikan diri dengan aturan baru serta tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini