Kapan Pembebasan Hutan Lindung Flyover Sitinjau Lauik Selesai? Ini Penjelasan Bappeda Sumbar

Pembebasan lahan kawasan hutan lindung untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik masih dalam proses di Kementerian Kehutanan.

Riki Chandra
Rabu, 12 Maret 2025 | 16:35 WIB
Kapan Pembebasan Hutan Lindung Flyover Sitinjau Lauik Selesai? Ini Penjelasan Bappeda Sumbar
Kawasan jalan Sitinjau Lauik yang akan dibangun Flyover. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Pembebasan lahan kawasan hutan lindung untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik masih dalam proses di Kementerian Kehutanan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat (Sumbar), Medi Iswandi mengatakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi, telah menandatangani rekomendasi dan meneruskannya ke Kementerian Kehutanan pada 1 Februari 2024.

"Gubernur sudah menandatangani rekomendasi yang diteruskan kepada Kementerian Kehutanan pada 1 Februari untuk lahan milik pemerintah, yakni kawasan hutan lindung," ujar Medi Iswandi, Rabu (12/3/2025).

Menurut Medi, sebelum rekomendasi tersebut dikirimkan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar telah melakukan pengukuran lahan. Hasil pengukuran ini kemudian diberikan kepada gubernur sebelum akhirnya dikirim ke kementerian.

Selanjutnya, Menteri Kehutanan akan mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Hutama Karya Indonesia (HKI) selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang menghubungkan Padang-Solok.

"Kami memfasilitasi HKI secara maksimal agar proses pembebasan lahan ini dapat berjalan sesuai target," katanya.

Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, menjelaskan tentang proses pembebasan lahan hutan lindung flyover Sitinjau Lauik masih berlangsung. [Dok. Antara]
Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, menjelaskan tentang proses pembebasan lahan hutan lindung flyover Sitinjau Lauik masih berlangsung. [Dok. Antara]

Secara keseluruhan, HKI menargetkan pembebasan lahan tuntas pada Juni 2025. Ini mencakup baik lahan kawasan hutan yang dipinjam pakai maupun lahan milik masyarakat yang harus diganti.

"Proses penggantian lahan milik masyarakat juga sedang berjalan," ungkapnya.

Saat ini, HKI telah memulai pekerjaan pada beberapa titik yang telah selesai pembebasan lahannya, termasuk lahan milik negara.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, yang bermitra dengan Kementerian BUMN, memastikan proyek Jalan Layang Sitinjau Lauik tetap berjalan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak