Kejati Sumbar Panggil 4 Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Tiga Kadis Mangkir!

Empat Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil pihak Kejati Sumbar, Selasa (11/3/2025).

Riki Chandra
Selasa, 11 Maret 2025 | 18:09 WIB
Kejati Sumbar Panggil 4 Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Tiga Kadis Mangkir!
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023. [Suara.com/B. Rahmat]

"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.

51 Kasus Korupsi di Sumbar Disidangkan Sepanjang 2024

Korupsi di Sumbar masih menjadi permasalahan serius. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan melibatkan 91 terdakwa. Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari berbagai kasus tersebut.

Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra mengataka, pihaknya telah menetapkan 21 tersangka dalam berbagai perkara sepanjang 2024.

Dari total pengembalian, Rp 2,2 miliar berhasil dikembalikan ke kas negara dari sejumlah kasus besar yang ditangani.

“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Pengembalian kerugian negara ini merupakan bukti nyata dari kerja keras tim kejaksaan,” ujar Efendri, Senin (9/12/2024) lalu.

Kejati Sumbar sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023. [Dok. Antara]
Kejati Sumbar sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023. [Dok. Antara]

Dari berbagai kasus yang ditangani, beberapa di antaranya menyumbang pengembalian dana negara dalam jumlah besar:

Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, pengembalian sebesar Rp 70 juta. Kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin, pengembalian sebesar Rp 522,5 juta. Kemudian, korupsi di Bagian Umum Setdakab Dharmasraya, pengembalian sebesar Rp 1,655 miliar.

Selain tindakan hukum, Kejati Sumbar juga menekankan pencegahan korupsi dengan meningkatkan edukasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah sosialisasi mengenai gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa di Istana Gubernur Sumbar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak