Ombudsman Sumbar Kawal Penyerahan Ratusan Ijazah Siswa yang Tertahan di Sekolah

Ombudsman Sumbar terus mengawasi proses penyerahan ijazah siswa yang tertahan di sejumlah sekolah di Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Kamis, 27 Februari 2025 | 13:23 WIB
Ombudsman Sumbar Kawal Penyerahan Ratusan Ijazah Siswa yang Tertahan di Sekolah
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumbar terus mengawasi proses penyerahan ijazah siswa yang tertahan di sejumlah sekolah di Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah sekolah sudah mulai menyerahkan dokumen tersebut kepada pemiliknya.

"Kami masih terus mengawal agar ijazah siswa yang tertahan bisa segera diserahkan. Sejumlah sekolah sudah memulai proses ini," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Temuan awal menunjukkan ada ratusan ijazah siswa yang tertahan di tiga sekolah di Kota Padang, yakni MAN, SMAN, dan SMK Negeri. Dokumen-dokumen tersebut masih tersimpan di lemari sekolah dan belum diambil oleh pemiliknya.

Menurut Adel, ada beberapa faktor yang menyebabkan ijazah belum diambil, seperti siswa yang belum melakukan sidik jari atau tidak datang untuk mengambilnya. Namun, pihaknya menduga adanya praktik penahanan ijazah siswa karena alasan administrasi, seperti tunggakan uang komite atau kewajiban bebas pustaka.

"Ini bisa berpotensi menjadi maladministrasi karena siswa enggan mengambil ijazahnya akibat kekhawatiran diminta membayar sejumlah uang," jelasnya.

Padahal, peraturan yang berlaku melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Hal ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Ombudsman meminta pihak sekolah segera mengeluarkan pengumuman resmi terkait pengambilan ijazah. Selain itu, Ombudsman juga akan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Sumbar mengenai kebijakan ini.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumbar telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun. Sekolah yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi. Namun, masih ada sekolah yang belum menaati kebijakan ini.

Ombudsman Sumbar mengimbau para siswa yang mengalami penahanan ijazah siswa untuk segera melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737 agar dapat ditindaklanjuti. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak