Ribuan Perangkat Desa di Agam Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Gaji dan Kepastian Status

"Kami menuntut peningkatan tunjangan dan insentif operasional, kepastian status kepegawaian, serta keberatan atas pajak yang membebani perangkat nagari," ujarnya.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Februari 2025 | 14:45 WIB
Ribuan Perangkat Desa di Agam Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Gaji dan Kepastian Status
ILUSTRASI - Aksi massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

SuaraSumbar.id - Ribuan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Agam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Agam, Senin (17/2/2025). Mereka menuntut kenaikan gaji, tunjangan, serta kepastian status kepegawaian perangkat nagari dan staf desa.

Ketua PPDI Agam, Rahman, menyebutkan bahwa aksi ini diikuti sekitar 1.000 orang yang berasal dari berbagai nagari di Kabupaten Agam.

"Kami menuntut peningkatan tunjangan dan insentif operasional, kepastian status kepegawaian, serta keberatan atas pajak yang membebani perangkat nagari," ujarnya.

Protes Pencoretan dari DTKS

Baca Juga:Induk Beruang Madu Masuk Pemukiman di Agam, Diduga Cari Anaknya yang Hilang

Selain soal gaji dan status kepegawaian, massa aksi juga memprotes pencoretan perangkat desa dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.

Mereka menilai keputusan ini berdampak pada hak-hak sosial perangkat nagari dan staf desa.

"Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi ini melalui audiensi, tetapi hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan. Karena itu, kami turun langsung ke Kantor Bupati Agam," tegas Rahman.

Minta Audiensi dengan Bupati

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di depan Kantor Bupati Agam dan meminta difasilitasi audiensi langsung dengan Bupati guna mendapatkan kepastian atas tuntutan mereka.

Baca Juga:Pemkab Agam Miliki 14 Ton Cadangan Beras

Para perangkat desa berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini