Modus Pinjam Berujung Maling! Motor Rp15 Juta Raib di Padang

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Padang.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Februari 2025 | 14:11 WIB
Modus Pinjam Berujung Maling! Motor Rp15 Juta Raib di Padang
Ilustrasi penipuan (Photo by Anna Tarazevich/pexels)

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RR alias Rivo (41) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas kasus penggelapan sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelaku diamankan pada Sabtu (15/2/2025) sore, setelah menghilang selama beberapa hari usai membawa kabur motor milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada Kamis (13/2/2025) di Jalan Rawang Jondul, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.

"Awalnya, korban Azmi Mulyana meminjamkan motornya kepada temannya yang dipanggil Hengki. Namun, Hengki kemudian meminjamkan motor itu kepada pelaku dengan alasan membeli barang. Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali," ujar AKP Muhammad Yasin, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:Preman Marketplace: 2 Pemeras Mahasiswa di Padang Diciduk Saat Jual Barang Curian di Facebook

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Padang.

Pelaku Ditangkap, Motor Berhasil Diamankan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang diketahui sebagai warga Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Kita langsung mengamankan pelaku setelah mengetahui lokasinya. Saat ini, dia sudah berada di Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Yasin.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

Baca Juga:Tambang Ilegal Gunung Sarik: Berkas Lengkap, 1 Tersangka Hadapai 5 Tahun Penjara

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini